Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Predator Seks

Seorang Predator Dibekuk, Polisi Segera Gunakan Undang-Undang Kebiri

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu telah dilakukan terhadap 10 orang anak di bawah umur.

Editor: muhammad irham
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi 

Lisda yang merupakan anggota DPR asal Sumatera  Barat itu menyebutkan, setidaknya dengan adanya hukuman itu, para pelaku menjadi kehilangan niat untuk melakukan aksinya dengan ancaman hukuman yang cukup menyeramkan.

"Namun tentu saja efek jera yang diharapkan betul-betul terasa oleh para pelaku sehingga tidak menimbulkan predator-predator yang lain. Ini tentu akan bisa efektif menekan angka kekerasan seksual," kata Lisda.

Lisda mengatakan, sebagai orangtua pasti miris melihat dan mendengar kabar tentang predator seksual yang berkeliaran. Angka kekerasan seksual pada anak maupun wanita yang terus meningkat bagaikan teror yang terus menghantui setiap saat.

"Sebelumnya kebijakan dan upaya terus dilakukan meskipun tidak terlihat adanya pengurangan dan belum memberikan efek jera bagi para pelaku," kata anggota Fraksi Nasdem itu.

Terakhir hingga Agustus 2020 tercatat setidaknya ada 4.833 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Belum lagi peristiwa yang tidak terungkap atau korban yang memilih bungkam karena belum jelasnya jaminan hukum bagi para korban atau takut karena di bawah ancaman.(*)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved