Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Predator Seks

Seorang Predator Dibekuk, Polisi Segera Gunakan Undang-Undang Kebiri

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu telah dilakukan terhadap 10 orang anak di bawah umur.

Editor: muhammad irham
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi dari Direktorat Reserse dan Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang pria berinisial RS, seorang predator seks yang mengincar anak di bawah umur.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu telah dilakukan terhadap 10 orang anak di bawah umur.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka RS berkat informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka melakukan kejahatan di dua hotel yang berada di daerah Pelita, Batam pada September 2020.

"Modus yang dilakukan, tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto, sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," kata Arie Dharmanto melalui telepon, Rabu (20/1/2021).

Arie mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ada 10 orang anak yang menjadi korban. Namun, penyeledikan kasus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai di situ saja.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berbicara dengan para korbannya.

Kemudian, polisi menemukan satu buah kamera, dan beberapa pakaian, termasuk pakaian dalam perempuan.

Arie mengatakan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi guna mengungkap kejahatan predator seks anak tersebut.

Polisi juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban.

Arie mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga akan menerapkan undang-undang baru, yakni hukuman kebiri kimia terhadap pelaku.

"Pelaku mengaku hanya ada 10 anak sesuai dengan nama yang diingat dirinya. Namun tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang, karena sewaktu dalam pemeriksaan, pelaku ini mengatakan banyak lupa. Bahkan dari para korban-korbannya, dua korban di antaranya sudah hamil," kata Arie.

Penerapan Hukum Kebiri

Anggota Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Sosial, Lisda Hendrajoni menilai, penerapan hukuman kebiri kimia bagi predator kejahatan seksual menjadi angin segar bagi orangtua. Penerapan hukuman itu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 itu akan menjadi efek jera dan menakutkan bagi seseorang yang berniat melakukan kekerasan seksual.

"Kami selaku anggota DPR RI Komisi VIII mengapresiasi Presiden Jokowi yang memutuskan menandatangani PP tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator kejahatan seksual," kata Lisda dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved