Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minut

Penetapan Bupati Terpilih di Minut Tertunda, Ada Apa?

Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Minahasa Utara Rabu 20 Januari Batal

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO/DON RAY PAPULING
Ketua KPU Minut Stella Runtu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut)

yang direncanakan berlangsung Rabu (20/1/2021) hari ini batal dilaksanakan.

Komisioner KPU Minut, Stella Runtu saat dikonfirmasi Tribun Manado Rabu (20/1/2021) mengatakan,

penyebab batalnya agenda penetapan pasangan calon terpilih, karena KPU Minut masih menunggu surat dari KPU RI terkait pelaksanaan penetapan calon terpilih

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Camat Modayag Barat Minta Semua Sangadi Proaktif

Baca juga: Pemprov Sulut Fokus Tekan Angka Kemiskinan, Data Terakhir Penduduk Miskin 192,37 Ribu Orang

Baca juga: Bupati Minahasa ROR Dampingi Mensos Risma Tinjau Daerah Terdampak Bencana Alam

"Sebab meski MK telah menyatakan Pilkada Minut tanpa gugatan,

secara teknis pelaksanaan penetapan calon terpilih kita tetap menunggu arahan dari KPU RI dan Provinsi terkait penetapan calon terpilih," ujarnya.

Stella menambahkan hingga saat ini, jadwal penetapan pasangan calon terpilih masih belum ditentukan, sebab kita menunggu arahan dari KPU Provinsi.

Baca juga: PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik Manado, Empat Hari Pasca-Banjir

Baca juga: Inginkan Tomohon ke Arah Semakin Baik, Ini Harapan JGE di Era Pemerintahan CS-WL

"Saat ini, surat penetapan pasangan calon terpilih baik dari KPU RI maupun provinsi belum masuk sehingga kita masih menunggu," ujarnya.

Namun tambah dia, opsional penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember kemungkinan akan dilakukan pada Kamis (21/1/2021) sesuai pembahasan dalam Rakor kemarin.

"Meski begitu, kemungkinan berubah masih ada, tinggal kuncinya kita menunggu surat pemberitahuan penetapan calon terpilih dari KPU RI," tandasnya. (drp)

Baca juga: PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik Manado, Empat Hari Pasca-Banjir

Seperti diberitakan, Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) akan segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 silam, pada Rabu (20/1/2021) besok

Komisioner KPU Minut, Darul Halim Selasa (19/1/2021) menjelaskan,

penetapan Paslon bupati dan wakil bupati dengan jargon JG-KWL tersebut, berlangsung sesuai jadwal tahapan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Darul Halim
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Darul Halim (don ray papuling/tribun manado)

"Sebab dalam Pilkada kali ini, tak ada pihak yang mengajukan gugatan atas pleno hasil pemungutan suara, sehingga tahapannya terus berjalan sesuai jadwal," ujarnya.

Darul mengatakan, Joune Ganda dan Kevin William Lotulung dinyatakan menang setelah meraih 69.633 suara dari total 121.387 suara sah

"Di mana berdasarkan perhitungan, JG-KWL unggul di 9 dari 10 kecamatan yakni di Kecamatan Kema 5176, Kauditan 10.112,

Airmadidi 8.164, Wori 8016, Likbar 6.391, Liktim 6.385, Kalawat 10.709, Talawaan 5.868 dan Liksel 1.918," ujarnya.

Baca juga: DPR Setuju Listyo Jadi Kapolri, Tanggapan Soal Kasus Habib Rizieq Shihab dan Penembakan Laskar FPI

Ia mengatakan, Paslon JG-KWL hanya kalah di Kecamatan Dimembe,

di mana mereka hanya meraih 6.904 suara, sedangkan SS-JL berhasil meraup 7.420 suara.

"Total ada 125.298 pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020,

di mana dari angka tersebut jumlah suara sah mencapai 121.387 dan 3.911 suara yang tidak sah atau rusak," terang dia.

Baca juga: Sosok Laura Lazarus, Pramugari yang Selamat dalam Dua Kali Kecelakaan Pesawat dan Puluhan Operasi

Ia mengatakan, saat ini KPU telah menyebarkan undangan pada seluruh pasangan calon,

terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Undangan telah kita sebarkan, dan tentu saja pelaksanaan penetapan ini,

wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dimana para pasangan calon, dilarang membawa kerumunan massa," tandasnya.

Baca juga: Sulawesi Utara Perlu Lebih Waspada pada Tanggal 19-25 Januari 2021, ini Peringatan Dini dari BMKG

Baca juga: Calon Kapolri Listyo Ungkap Strategi Reformasi di Tubuh Polri, Contoh Atasi Macet Tanpa Tilang

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved