Kejari Bitung
Kejari Bitung Maraton Periksa Kadis PMPTSP Handry Tirayoh hingga Malam Hari
Kejaksaan Negeri Bitung melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PMPTSP Kota Bitung Handry Tirayoh Rabu (20/1/2021).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
"Iya, masalah ini kembali kami dari Kejari Bitung panggil HT alias Handry sebagai kepala dinas aktif.
Tadi langsung diperiksa oleh pak Kajari di ruang kerjanya mulai pukul 10.30 wita sampai 14.30 wita," jelas Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bitung Suhendro kepada wartawan di Kantor Kejari Bitung, Kamis (14/1/2021).
Dikejar terkait materi apa yang dicecar kepada dari kepala dinas, menurut Andreas Atmaji Kasi Pidsus pihaknya, belum bisa menyampaikan karena sesuai dengan petunjuk dari Kajari Bitung Frenkie Son.
Namun dia menerangkan, diperiksanya sang kepala dinas selama sekitar 4 jam adalah bagian yang cukup penting dari keterangan-keterangan yang disampaikan para pihak yang telah diperiksa sebelumnya.
Pihak juga bilang, setelah pemeriksaan hari ini masih akan memanggil lagi sang kepala dinas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun anggaran 2019 di Dinas PMPTSP Kota Bitung.
"Untuk kerugian negara atas kasus ini, masih dalam penyelidikan belum bisa kami rangkum, kami masih perlu lagi melakukan koordinasi dengan pimpinan dan penyidik lainnya.
Baca juga: 9 Fraksi Parpol di Komisi III Setuju Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
Karena dalam menentukan kerugian negara tidak serta merta, seperta tambahan atau matematika karena harus koordinasi dengan ahli dari BPKP untuk menghitung kerugiannya," kata dia.
Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2019 di Dinas PMPTSP, disinyalir terkait dengan pengadaan maklon pakaian.
Kasus ini oleh kejari Bitung telah melakukan pemeriksaan ke pihak terkait di Dinas PMPTSP hingga Ketua tim penggerak PKK Kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung, istri Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban,
Sekretaris pribadi (sespri) Wali kota, sejumlah kepala bidang, mantan kepala bidang dan bendahara.
"Total ada sekitar 12 orang sudah diperiksa dalam kasus ini, 6 sampai 7 aparatur sipil negara dan sisanya non ASN," tandasnya.
Baca juga: Sriwijaya Air Resmi Serahkan Santunan Kecelakaan SJ-182, Segini Total Uang yang Diterima Ahli Waris
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: