Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Bitung

Kejari Bitung Maraton Periksa Kadis PMPTSP Handry Tirayoh hingga Malam Hari

Kejaksaan Negeri Bitung melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PMPTSP Kota Bitung Handry Tirayoh Rabu (20/1/2021).

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kadis PMPTSP Handry Tirajoh ketika tiba di Kantor Kejari Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Kejaksaan Negeri Bitung melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung Handry Tirayoh Rabu (20/1/2021).

Handry Tirayoh tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung sekitar pukul 14.00 wita.

Menggunakan kemeja putih lengan panjang digulang ke atas, celana kain hitam dia turun dari mobil merek Toyota dengan nomor polisi DB 1704 KTG.

Mobil itu disetir oleh seorang sopir yang memakai kaos warna biru.

Baca juga: Banjir Genangi 5.271 Rumah di Sulut,  515 di antaranya Rusak

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Harga Ikan Laut Naik, Pedagang Terpaksa Kurangi Jumlah Ikan per Paket

Baca juga: Bupati Yasti Siap Jadi Orang Pertama Divaksin di Bolmong

Baca juga: Viral, Pramugari Ini Ungkap Kesedihan Saat Antar Bantuan untuk Korban Gempa di Mamuju

Terinformasi Kejari Bitung melakukan pemeriksaan secara maraton kepada Handry atas dugaan tindak pidana korupsi,

pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019 untuk pengedaan bahan pakaian atau maklon.

“Iya diperiksa secara marton oleh kepala Kejaksaan dan Jaksa,” ujar sumber di kejaksaan Rabu (20/1/2021) malam.

Kasus ini sempat menyerat sejumlah publik figur di Bitung,

di antaranya Khouni Lomban Rawung ketua TP PKK Kota Bitung, sekretaris pribadi Wali kota Bitung, sejumlah kepala bidang, bendahara dan mantan di Dinas PMPTSP.

Baca juga: Risma Kunjungi Wilayah Terdampak Bencana di Manado, Pengamat Sosial Beberkan Bansos yang Efektif

Baca juga: Tidak Sanggup Ganti Kerugian Warga, Hukum Tua Tateli Weru Harapkan Bantuan Mensos

Begitu tiba di Kantor Kejaksaan di jalan Sam Ratulangi Bitung, Handry langsung menuju ruang tunggu sambil utak atik handphonye.

Dan menurit informasi, akan berlanjut Kamis besok.

“Kasus ini sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son.

Kejaksaan Negeri Bitung kembali melanjutkan Penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Bitung.

Sebelumnya Kejari Bitung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Handry Tirajoh selaku kepala PMPTSP, untuk diminta keterangan dan informasi seputaran dugaan tindak pidana korupsi,

beberapa orang lainnya juga sudah dilakukan pemanggilang untuk diperiksa

Baca juga: Jenazah Youtuber Faisal Rahman Ditemukan, Sempat Ucapkan Pesan Terakhir Sebelum Pesawat Terbang

"Iya, masalah ini kembali kami dari Kejari Bitung panggil HT alias Handry sebagai kepala dinas aktif.

Tadi langsung diperiksa oleh pak Kajari di ruang kerjanya mulai pukul 10.30 wita sampai 14.30 wita," jelas Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bitung Suhendro kepada wartawan di Kantor Kejari Bitung, Kamis (14/1/2021).

Dikejar terkait materi apa yang dicecar kepada dari kepala dinas, menurut Andreas Atmaji Kasi Pidsus pihaknya, belum bisa menyampaikan karena sesuai dengan petunjuk dari Kajari Bitung Frenkie Son.

Namun dia menerangkan, diperiksanya sang kepala dinas selama sekitar 4 jam adalah bagian yang cukup penting dari keterangan-keterangan yang disampaikan para pihak yang telah diperiksa sebelumnya.

Pihak juga bilang, setelah pemeriksaan hari ini masih akan memanggil lagi sang kepala dinas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun anggaran 2019 di Dinas PMPTSP Kota Bitung.

"Untuk kerugian negara atas kasus ini, masih dalam penyelidikan belum bisa kami rangkum, kami masih perlu lagi melakukan koordinasi dengan pimpinan dan penyidik lainnya.

Baca juga: 9 Fraksi Parpol di Komisi III Setuju Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri  

Karena dalam menentukan kerugian negara tidak serta merta, seperta tambahan atau matematika karena harus koordinasi dengan ahli dari BPKP untuk menghitung kerugiannya," kata dia.

Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2019 di Dinas PMPTSP, disinyalir terkait dengan pengadaan maklon pakaian.

Kasus ini oleh kejari Bitung telah melakukan pemeriksaan ke pihak terkait di Dinas PMPTSP hingga Ketua tim penggerak PKK Kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung, istri Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban,

Sekretaris pribadi (sespri) Wali kota, sejumlah kepala bidang, mantan kepala bidang dan bendahara.

"Total ada sekitar 12 orang sudah diperiksa dalam kasus ini, 6 sampai 7 aparatur sipil negara dan sisanya  non ASN," tandasnya.

Baca juga: Sriwijaya Air Resmi Serahkan Santunan Kecelakaan SJ-182, Segini Total Uang yang Diterima Ahli Waris

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved