Terkini Nasional
Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Menangis Depan Anggota DPR
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, menerima kunjungan RE Koswara, kakek yang digugat anaknya Rp 3 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, menerima kunjungan RE Koswara, kakek yang digugat anaknya Rp 3 miliar.
Bertemu Dedi Mulyadi di Kantor Hukum Progresive, Koswara tak kuasa menahan tangisnya.
Koswara pun bercerita perihal kehidupannya hingga bisa menghidupi kelima anaknya, termasuk Deden, anak yang menggugatnya Rp 3 miliar.
Diwartakan sebelumnya, kasus orangtua digugat anaknya gara-gara warisan tengah jadi sorotan.
RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.
Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.
Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.
Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Kuasa hukum Deden dan Ning adalah Masitoh, adik Deden, yang juga anak ketiga Koswara.
Koswara sendiri memiliki enam anak.
Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Proses sidang tengah berlangsung, kabar duka datang dari keluarga Koswara.