News
Putusan Pengadilan Tinggi, Banding Kasus Ujaran Kebencian Jerinx, Lebih Ringan Dari Putusan PN
Inilah hasil banding di Pengadilan Tinggi. Kasus ujaran kebencian Musisi Jerinx SID. Lebih ringan dari putusan PN.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus ujaran kebencian musisi Jerinx SID sudah berproses hingga Pengadilan Tinggi (PT).
Dan sudah ada hasilnya untuk banding di PT.
Hasilnya adalah, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar maka Jerinx tetap bersalah.
Baca juga: INFO Terbaru Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2021, Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Majelis hakim PT menjatuhkan hukuman Pidana penjara 10 bulan kepada musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini.
Putusan ini lebih ringan dari yang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN).
Putusan banding dari majelis hakim PT Denpasar sudah ada sejak lima hari lalu.
Yakni menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021.
Jadi putusannya tetap bersalah.
Pidana penjara 10 bulan,
denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.
Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.
Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.
"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama.