KKSS Batam
Mantan Ketua KKSS Batam Tewas Ditembak, Pelakunya Diduga Petugas Bea Cukai, Ini Duduk Perkaranya
Mantan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Batam, Haji Permata, tewas ditembak oleh petugas Direkrtorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Batam, Haji Permata, tewas ditembak oleh petugas Direkrtorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau. Peristiwa ini memicu aksi unjuk rasa ratusan simpatisan Haji Permata di kantor DJBC Kepulauan Riau.
Rombongan tiba menggunakan kapal Ferry dan diterima oleh pihak Bea Cukai dan Kapolres Karimun.
Pertemuan dihadiri oleh Kabinda Kepri, Kakanwil DJBC Kepri, Ketua DPRD Karimun, Kapolres Karimun, Dandim Karimun, Danlanal Karimun, serta tokoh masyarakat Bugis Batam dan Karimun.
Pihak KKSS Batam dan Karimun menyampaikan sikap mereka.
Ketua KKSS Batam Masrur Amin mengatakan, pihaknya mengutuk tindakan yang diduga dilakukan pihak DJBC terhadap Haji Permata.
"Tindakan ini sadis dan brutal. Semua ada SOP. Jika persoalan ini tidak selesai, kami akan ambil langkah lebih jauh lagi," kata Masrur Amin.
Pada kesempatan itu, pihak KKSS Batam dan Karimun juga menyampaikan tiga tuntutan mereka kepada DJBC Kepri untuk menindak tegas insiden penembakan tersebut.
Pertama, penjarakan oknum petugas yang menembak. Kedua tindak penjara atas penanggungjawab dalam penindakan itu, dan ketiga meminta Kakanwil DJBC Kepri bersedia dicopot jabatan apabila pihaknya diketahui melakukan pelanggaran.
"Kami meminta dalam 2 kali 24 jam, pelaku diserahkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya.
"Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku," sambungnya.
Ia menyebut, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2017, penggunaan senjata api oleh ASN digunakan kalau musuh berimbang.
Ia menegaskan Haji Permata meninggal dengan tiga luka tembakan. Satu di jantung, dan dua di dada.
"Harusnya jika ingin memberikan tindakan terukur dan terarah untuk melumpuhkan itu di kaki. Ini langsung menembak tepat di dada dan jantung Haji Permata," ucapnya.
Di akhir pertemuan, pihak Kakanwil DJBC Kepri dan KKSS Batam sepakat untuk bersama-sama mengawal pengungkapan kasus ini.
Yang bersalah harus diproses secara hukum, kemudian sesuai undang-undang kepegawaian harus dicopot atau dipecat.