Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung Mereka Rp 3 Miliar, 1 Anak Meninggal Sebelum Sidang

Anak yang gugat orangtua meninggal ini terjadi sehari sebelum sidangnya digelar di PN Bandung.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ilustrasi: Seorang ayah digugat 3 anaknya. 

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. ‎

Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh.

Selain menggugat Koswara, ‎anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi

yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta.

Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah mnenjadi tempat usaha.

Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.

Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya,

meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved