News
Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung Mereka Rp 3 Miliar, 1 Anak Meninggal Sebelum Sidang
Anak yang gugat orangtua meninggal ini terjadi sehari sebelum sidangnya digelar di PN Bandung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kakak beradik di Bandung rela gugat ayah kandung mereka.
Hanya karena masalah salah paham antar keluarga, anak-anak itu menggugat ayah kandung mereka sendiri.
Namun, satu di antara anak yang menggugat orangtuanya, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Korban meninggal ini terjadi sehari sebelum sidangnya digelar di PN Bandung.
Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya,
Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan.
(Foto: Ilustrasi jenazah - anak meninggal jelang sidang 3 anak gugat ayah kandung)
Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden. Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini. Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.