Breaking News
Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Covid

CATAT, 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima Vaksin Covid-19

Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19, diantaranya tidak sedang hamil atau menyusui

Editor: Chintya Rantung
Tribunnews
Sejumlah Kepala Daerah Batal Disuntik Vaksin Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses vaksinasi Covid-19 mulai dilakukan di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Layakatau tidaknya para penerima vaksin harus mengikuti persyaratan yang telah dikeluarkan sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Jika tidak sesuai para penerima tidak bisa di vaksin

Informasi ini berdasarkan  keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid pun turut menjelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.

Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19.

1. Tidak memiliki riwayat penyakit

Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.

Adapun, penyakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut.

  • Pernah menderita Covid-19
  • Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas ( ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Gagal jantung atau jantung koroner
  • Autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  • Penyakit ginjal kronis
  • Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  • Menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  • Penyakit saluran pencernaan kronis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Penyakit kanker
  • Kelainan darah
  • Imunokompromais atau defisiensi imun
  • Penerima produk darah atau transfusi
2. Tidak sedang hamil atau menyusui

3. Tidak ada kontak erat

Pasien calon penerima vaksinasi Covid-19 haruslah tidak ada anggota keluarga serumahnya yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius ke atas, maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.

Selain itu, penundaan vaksinasi Covid-19 juga akan ditunggu sampai terbukti bahwa pasien bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Pengukuran tekanan darah

Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved