PT Antam
Sosok Budi Said, Pengusaha yang Beli 7 Ton Emas PT Antam
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas
Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.
Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.
Menangkan gugatan
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.