Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT Antam

Sosok Budi Said, Pengusaha yang Beli 7 Ton Emas PT Antam

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Sriwijaya post
Emas Batangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Budi Said yang diberitakan telah beli 7 ton emas PT Antam sontak ramai dibicarakan. 

Sebab, PN Surabaya baru saja mengabulkan gugatannya atas PT Antam.

Majelis hakim PN Surabaya menghukum PT Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya yang baru-baru ini memenangkan gugatan atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.

Kasus yang menyeret Crazy Rich Surabayan ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?

Berikut rangkuman sosok Budi Said dan kronologis kasusnya yang dilansir Surya.co.id (Tribun Network)

Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Berdasarkan penulusuran SURYA.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved