Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksinasi Covid

Pakar Bilang Jangan Langsung Keluyuran setelah Divaksin Covid-19, Apalagi Berpesta Tanpa Protokol

Orang yang divaksin Covid-19 sebaiknya tidak langsung keluyuran atau bepergian setelah disuntik vaksin.

Editor: Alexander Pattyranie
tangkap layar youtube sekneg
Presenter Raffi Ahmad divaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi hari ini tuai pro dan kontra, begini dukungan Ernest Prakasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ternyata setelah vaksinasi tak boleh sembarangan.

Pasalnya, Pakar Bilang Jangan Langsung Keluyuran setelah Divaksin Covid-19.

Apalagi Berpesta Tanpa Protokol Kesehatan.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Masih Ingat Kisah Pengusaha Kaya Gugat Istri Karena Anak Mereka Jelek? Ini Fakta dari Foto Viral Itu

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Calon Pengantin Wanita Ini Tewas Terjepit Lift di Tempat Kerja

Baca juga: Kisah Sedih Gadis Cantik yang Dikurung dalam Kandang dan Berpakaian dari Kain Karung Beras

TONTON JUGA :

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,

dan Zat Adiktif BPOM, Togi J Hutadjulu, menjelaskan antibodi dari orang yang divaksin akan

terbentuk pada hari ketujuh.

Sehingga, orang yang divaksin Covid-19 sebaiknya tidak langsung keluyuran atau bepergian

setelah disuntik vaksin.

Sebab, tubuh tidak langsung kebal setelah menerima vaksin Covid-19.

"Antibodi akan terbentuk setelah tujuh hari penyuntikkan," ujarnya dalam acara launching TribunPalu.com

dan webinar Vaksinasi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di YouTube Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).

"Pada saat kita disuntik, bukan berarti antibodi kita langsung meningkat," jelasnya.

Togi J Hutadjulu menyampaikan, orang yang setelah divaksin Covid-19 tidak boleh

langsung bebas keluyuran.

Apalagi berpesta atau berkumpul dengan tanpa mematuhi protokol kesehatan.

"Kalaupun pada hari ini kita disuntik, bukan berarti kita bebas, pesta-pesta

enggak pakai masker."

"Jadi tetap menggunakan protokol kesehatan," terangnya.

TOGI 1
Togi J Hutadjulu dalam acara launching TribunPalu.com dan webinar Vaksinasi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di YouTube Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).

Ia melanjutkan, antibodi orang yang divaksin Covid-19 akan memuncak pada hari ke-28.

Orang yang disuntik vaksin Sinovac akan kembali disuntik vaksin setelah 14 hari.

Namun, Togi menegaskan, BPOM masih melakukan pengamatan terkait berapa lama antibodi

akan bertahan.

"Antibodi akan terbentuk pada hari ketujuh, dan akan memuncak pada 28 hari," katanya.

"Pada dosis yang kedua yaitu 14 hari, diharapkan imunitasnya ini akan bertahan lama."

"Nanti bertahan berapa lama? ini masih dalam pengamatan," ujarnya.

"Pengamatan kemarin baru tiga bulan, nanti akan berlanjut sampai enam bulan."

"Kita akan tahu sampai berapa lama antibodi ini ada di tubuh orang yang divaksin," terangnya.

Penerbitan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Vaksin Sinovac

Kepala Badan POM, Penny K Lukito menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi data keamanan vaksin Coronavac

diperoleh dari studi klinik fase 3 di Indonesia, Turki dan Brazil, yang dipantau sampai periode

3 bulan setelah penyuntikan dosis yang ke-2, secara keseluruhan menunjukkan

vaksin Coronavac aman.

“Hasil evaluasi menunjukkan Coronavac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan

bersifat ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, indurasi (iritasi),

kemerahan dan pembengkakan."

"Selain itu terdapat efek samping sistemik berupa myalgia (nyeri otot), fatigue,

dan demam,” ujarnya, dikutip dari www.pom.go.id, Senin (11/1/2021).

Vaksin CoronaVac telah menunjukkan kemampuan dalam pembentukan antibodi di dalam

tubuh dan juga kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas),

yang dilihat dari mulai uji klinik fase 1 dan 2 di Tiongkok dengan periode pemantauan sampai 6 bulan.

“Pada uji klinik fase 3 di Bandung, data imunogenisitas menunjukkan hasil yang baik."

"Sampai 3 bulan jumlah subjek yang memiliki antibody masih tinggi

yaitu sebesar 99,23 persen,” jelasnya.

Penny K. Lukito - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM)
Penny K. Lukito - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Hasil analisis terhadap efikasi vaksin CoronaVac dari uji klinik di Bandung menunjukkan

efikasi vaksin sebesar 65,3 persen.

Berdasarkan laporan dari efikasi vaksin di Turki adalah sebesar 91,25 persen,

serta di Brazil sebesar 78 persen.

Hasil tersebut telah memenuhi persyaratan WHO dengan minimal efikasi

vaksin adalah 50 persen.

“Efikasi vaksin sebesar 65,3 persen dari hasil uji klinik di Bandung tersebut menunjukkan

harapan bahwa vaksin ini mampu untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19

hingga 65,3 persen," kata Penny.

Vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan

dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization).

Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas dan independensi, serta tranparansi

dalam pengambilan keputusan pemberian EUA ini, dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat.

Sebagai Otoritas Regulatori Obat, Badan POM secara rutin diaudit oleh WHO, dan telah mendapatkan

pengakuan sebagai salah satu Otoritas Regulatori Obat yang memiliki tingkat maturitas

tinggi (maturity level 3-4).

Pemberian persetujuan EUA ini, diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah dalam

percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Mari kita dukung program vaksinasi Covid-19, karena keberhasilan penanganan COVID-19 ini

merupakan keberhasilan kita bersama sebagai Bangsa," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Masih Ingat Tanah Bergerak di Aceh? Pakar Ini Yakini Disebabkan Tanah Sudah Jenuh terhadap Air

Baca juga: Kondisi Bumi Mengkhawatirkan, Matahari Sempat Berputar 23 Jam, Kecepatan Rotasi Tak Seperti Biasa

Baca juga: Dulu Kaya Raya dan Hidup Foya-foya, Lalu Buang Istri dan Anak, Kini Pria Ini Jadi Tukang Sampah

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Boleh Langsung Keluyuran setelah Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan BPOM

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/18/apa-boleh-langsung-keluyuran-setelah-divaksin-covid-19-ini-penjelasan-bpom.

Penulis: Nuryanti

Editor: Gigih

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved