Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT Antam

Kasus Langka, Pengadilan Hukum PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas ke Pengusaha Budi Said

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro.

(TRIBUN/WAHYU SULISTIYAWAN)
Petugas menunjukan logam mutia di Butik Emas Antam, Komplek pertokoan DP Mal, Jalan Pemuda, Semarang, Selasa (4/8/2015). (TRIBUN/WAHYU SULISTIYAWAN) 

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) ini, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.

Antam sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung emas Antam kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved