Kabar Artis
Nagita Slavina: Kalau Raffi Ahmad Mau Menikah Lagi, Silakan
Sementara itu, kabar kurang sedap menghampiri keluarga Sultan Andara Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu dikabarkan terancam masuk penjara.
Suami Nagita Slavina itu dikabarkan terancam masuk penjara.
Ayah dari Rafatar itu terancam dibui karena dampak dari tak mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini buntut panjang dari perilakunya tak pakai masker saat hadiri pesta usai disuntik vaksin covid-19.
Tak hanya dilaporkan pengacara publik, David Tobing, suami Nagita Slavina itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah Ormas bernama Pekat IB.
Pengacara Publik David Tobing dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Depok menuntut Raffi Ahmad dijatuhi hukuman tak boleh keluar rumah selama 30 hari.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (15/1/2021).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.
David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain David Tobing, kasus Raffi Ahmad itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).