Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id, Berikut Cara Registrasi via SMS hingga WA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19

Tribunnews
Ariel Noah Saat Disuntik Vaksin Covid-19 

Sebelum divaksin, peserta vaksinasi Covid-19 harus melakukan registrasi dan verifikasi.

Dalam proses verifikasi, peserta mengonfirmasi domisili dan penapisan sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Melansir situs indonesia.go.id, tahap registrasi ulang penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.

Meski demikian, peserta yang terkendala jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Melalui tahapan tersebut, Kemenkes memastikan keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020.

Cara registrasi

Berikut ini cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:

1. Sasaran penerima vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi:

  • Melalui: SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# lewat ponsel,
  • Aplikasi Pedulilindungi dengan mengakses laman http://pedulilindungi.id
  • Melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Layanan via SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.

Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya, kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, dan puskesmas setempat.

Baca juga: Vaksinasi Covid 19 Bisa Dihentikan, Ini Kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nantinya, masyarakat diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta penapisan diri (self-screening) sederhana terhadap penyakit penyerta. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.

3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal.

Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved