Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id, Berikut Cara Registrasi via SMS hingga WA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19

Tribunnews
Ariel Noah Saat Disuntik Vaksin Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia laksanakan program vaksinasi virus corona untuk meredakan penularan Covid-19. 

Program vaksinasi dilaksanakan setelah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan vaksin. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan SMS blast sosialisasi kepada calon penerima vaksin tahap awal.

Program vaksinasi Covid-19 massal di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021.

Perawat Israel menyiapkan vaksin Covid-19 untuk disuntikkan di Barzilai Madical Center di kota Ashkelon, pada Minggu (20/12/2020).

Pemerintah menargetkan tahap awal vaksinasi menyasar para tenaga kesehatan dan petugas publik esensial.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Informasi mengenai penerima vaksinasi Covid-19 juga dapat diakses melalui situs resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima SMS nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.

"Iya dari SMS akan ada link ke situs tersebut (Peduli Lindungi)," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, 1 Januari 2021.

Nadia menambahkan, masyarakat dapat memasukkan NIK ke situs resmi tersebut untuk mengecek apakah telah terdaftar sebagai penerima vaksin atau belum.

Setelah itu, akan muncul verifikasi dengan informasi NIK yang dimasukkan berhak menerima vaksinasi Covid-19 secara gratis atau belum. 

Baca juga: Puan Maharani Ajak Tokoh Agama Yakinkan Rakyat Pentingnya Vaksinasi Covid-19

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berikut caranya:

  • Akses situs pedulilindungi.id. Akan langsung muncul halaman yang menyediakan menu "Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini"
  • Klik tombol "Periksa"
  • Masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia

Registrasi dan verifikasi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved