Banjir di Kalimantan Selatan
Ribuan Prajurit Evakuasi & Cari Korban, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Siapkan Helikopter
Panglima TNI juga menyampaikan bahwa akan terus melanjutkan evakuasi warga dan pencarian terhadap korban hilang bersama Basarnas, Polri, BPBD.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Helikopter disiapkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk penanganan bencana banjir di Kalimantan Selatan.
Ribuan prajurit juga diterjunkan ke lokasi bencana banjir di Kalimantan Selatan.
Jumlahnya adalah 1.053 orang prajurit.

Tak hanya mengirim personel, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto juga turun langsung meninjau lokasi bencana banjir di Kalimantan Selatan, Sabtu (16/1/2021).
Pada kunjungannya tersebut, kegiatan diawali dengan Paparan yang disampaikan Komandan Korem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah terkait situasi dan kondisi umum di wilayah Kalimantan Selatan terkait musibah Banjir kali ini.
"Pastikan setiap permasalahan yang ada segera dilaporkan dan dicari solusinya.

Tujuannya untuk melayani masyarakat yang terkena musibah.
Koordinasi dengan pihak terkait dan harus terus di evaluasi," kata Panglima TNI Hadi menyambut Paparan dari Danrem 101/Antasari.
"Saat ini TNI telah mendirikan Posko Bencana dan dapur lapangan, Menampung dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Mendatangkan alat berat untuk membuka akses jalan yang terputus dan mendatangkan air bersih dari wilayah yang tidak terdampak," tambahnya.
Panglima TNI juga menyampaikan bahwa akan terus melanjutkan evakuasi warga dan pencarian terhadap korban hilang bersama Basarnas, Polri, BPBD dan relawan.
TNI juga melaksanakan koordinasi secara intens dengan instansi terkait dalam penanganan bencana banjir di Tanah Laut.
"Jika diperlukan helikopter sampaikan, akan kita siapkan," ungkapnya.
Prajurit yang diterjunkan sejumlah 1.053 Prajurit gabungan yang terdiri dari Prajurit Kodam VI/Mulawarman, Yon Ang Air TNI AD, Korps Marinir TNI AL, Korps Paskhas TNI AU dan Prajurit TNI AU.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian TNI dalam misi kemanusiaan dan juga merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 Ayat 2, diantaranya melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).