Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Kasus Mutilasi oleh Remaja Manusia Silver? Akhir Kisahnya, Ini Hukuman Bagi Pelaku

Ia berusaha membersihkan bercak darah yang ada di lantai dan dinding menggunakan sabun. Namun, noda darah tak kunjung luntur

Editor: Finneke Wolajan
Walda Marison
Reka adegan saat rekontruksi kasus mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020). Korban yang jasadnya dimutilasi diduga tak hanya melecehkan pelaku. Teman-teman pelaku ternyata juga menjadi korban sodomi oleh DS. 

Di sisi lain, A saat ini masih di bawah 18 tahun meski harus menerima kenyataan bahwa ia divonis 7 tahun penjara.

Dalam menjalani hukumannya nanti, A yang notabene yatim-piatu sejak usia 10 tahun rencananya akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa.

Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata Maryani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bagi Si Remaja Manusia Silver"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved