Berita Seleb
Raffi Ahmad akan Disidang di PN Depok 27 Januari 2021 Karena Melanggar Protokol Kesehatan
PN Depok sendiri telah bersiap menggelar sidang perdana atas kasus perbuatan melawan hukum yang selebriti Raffi Ahmad
TRIBUNMANADO.CO.ID - Raffi Ahmad akan disidang karena melanggar protokol kesehatan.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
PN Depok sendiri telah bersiap menggelar sidang perdana atas kasus perbuatan melawan hukum yang selebriti Raffi Ahmad.
Sedianya, suami dari Nagita Slavina itu akan menjalani sidang perdata akibat kelalaiannya dalam menerapkan protokol kesehatan setelah divaksinasi Sinovac pada Rabu (13/1/2021) di Istana Presiden, Jakarta.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto membenarkan adanya penetapan jadwal sidang perdana yang akan dilakukan pihaknya ataa kasua yang menjerat ayah dari Rafathar ini.

Nanang pun mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
"(Gugatan) Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Majelis Hakim yang bertugas Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tutur Nanang saat dihubungi Warta Kota, Jumat (15/1/2021).
Munculnya kasus ini diakui Nanang berasal dari adanya gugatan dari David Tobing ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).
Masuknya gugatan perdata ini membuat PN Depok bisa langsung menetapkan jadwal sidang perdana.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," papar Nanang.
Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi ramai diperbincangkan setelah menerima vaksinasi perdana yang dilakukan bersama Presiden Jokowi.
Dari unggahan di media sosial, Raffi Ahmad terlihat menghadiri sebuah pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Akibatnya, seorang advokat yakni David Tobing mengajukan gugatan ke PN Depok atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).
Gugatannya itu dikatakan David terdaftar dengan nomor pendaftaran PN DPK-012021GV1.
Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Raffi Ahmad minta maaf
Tidak dipungkiri, banyak sahabat yang kecewa hingga marah pada Raffi Ahmad yang tidak bisa memberi contoh baik ke masyarakat.
Raffi Ahmad menjadi omongan di media sosial setelah fotonya bersama Nagita Slavina, Anya Geraldine hingga Seal Gelael dan Gading Marten berpose tanpa masker, Rabu (13/1/2021) malam.
Raffi Ahmad bahkan terkesan sengaja berada diantara kerumunan setelah menerima pertama vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, Rabu pagi.

Raffi Ahmad meminta maaf terkait peristiwa Rabu malam yang tanpa masker dan berkerumun hingga dianggap tidak memberi contoh baik ke masyarakat.
"Terkait peristiwa tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, saya minta maaf," kata Raffi Ahmad di akun Instagram, Kamis (14/1/2021) siang.
Permintaan maaf Raffi Ahmad itu terutama ditujukan untuk Presiden Joko Widodo ,Sekretariat Presiden, KPCPEN dan masyarakat Indonesia.
"Jujur bahwa kejadian tadi malam adalah murni karena keteledoran saya, karena kesalahan saya," kata Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad berjanji akan lebih mentaati protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).
Tidak lupa, Raffi Ahmad juga berharap supaya siapapun tetap menjalankan protokol kesehatan meski vaksinasi sedang dijalankan pemerintah.

"Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan," kata Raffi Ahmad.
"Terima kasih banyak untuk teman-teman yang sudah mengingatkan dan saya harap kita terus saling koreksi demi kesehatan kita, orang yang kita sayangi, dan buat Indonesia," lanjut Raffi Ahmad.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Raffi Ahmad Bakal Disidang di PN Depok 27 Januari 2021 Karena Melanggar Protokol Kesehatan