Berita Minut
Objek Wisata Pantai di Minut Dibuka 1 Februari, Ini Syaratnya
Objek wisata pantai di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akan kembali beroperasi, setelah sebulan ditutup, untuk mencegah penularan Covid-19
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Objek wisata pantai di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akan kembali beroperasi, setelah sebulan ditutup untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Minut Audy Sambul mengatakan dari edaran bersama Satgas Covid-19 bersama seluruh stakeholder terkait,
penutupan sementara objek wisata pantai dilakukan hingga 31 Januari.
"Per 1 Februari, sudah bisa kembali dioperasikan namun wajib mengikuti sejumlah syarat yang ditetapkan bersama," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Boltim Telah Lakukan Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Masing-masing Puskesmas
Baca juga: Tempat Wisata Kembali Dibuka, Disparbud Bolsel Langsung Distribusikan Item CHSE
Baca juga: Pangdam XIII Merdeka Pejabat Forkompimda Pertama Terima Vaksin Covid-19 di Sulut
Baca juga: BREAKING NEWS: Jimmy Eman Jadi Orang Pertama di Tomohon yang Terima Suntikan Vaksin Sinovac
Ia pun menambahkan, sejumlah syarat yang wajib diikuti oleh pengelolah adalah, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dilokasi wisata dengan menyiapkan tempat cuci tangan,
pemeriksaan suhu tubuh dan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung.
"Selain itu pengelolah juga harus secara ketat mengawasi penerapan Prokes dan pastinya jumlah pengunjung wajib dibatasi yakni hanya sebanyak 30 persen dari kapasitas," terangnya.
Baca juga: Ini Daftar Kepala Daerah Yang Batal di Suntik Vaksin Covid-19
Sambul berharap, para pengelola objek wisata pantai dapat mengikuti aturan yang berlaku saat dioperasikannya kembali wisata pantai.
"Karena ini demi kenyamanan kita bersama, untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 dilokasi wisata," tandasnya. (drp)
Jam Operasional Usaha
Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus melakukan berbagai strategi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Baca juga: Jenderal Idham Azis ke Anggota Polri soal Listyo Sigit Prabowo Dicalonkan Jokowi Jadi Kapolri
Baca juga: 10 Kadis Kota Manado Masuk Dalam Data Awal Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Setelah Zlatan, Rossoneri Kembali Bakal Boyong Striker Uzur Eks Juventus, Bakal Digaji Rp 34 Miliar
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau Kamis (14/1/2021) mengatakan dalam menerapkan aturan bagi pelaku usaha tersebut, seluruh jajaran Polres Minut sudah bergerak.
"Kami sudah menempelkan aturan pembatasan aktivitas bagi para pelaku usaha, termasuk penerapan protokol kesehatan yang ketat saat membuka usaha," bebernya.
Grace mengatakan, dalam aturan berdasarkan kesepakatan bersama jam operasional usaha dibatasi hingga 22.00 Wita.
Baca juga: Dinas PMD Boltim Perioritaskan Pemulihan Ekonomi Masyarakat dan BUMDes
Baca juga: Cek Nomor KTP di siks.kemsos.go id & dtks.kemensos.go.id, Apa Masuk Penerima Bantuan Pemerintah
"Selain itu dalam pengoperasiannya, setiap pelaku usaha tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan, yakni 50 persen dari kapasitas ruangan," ujarnya.
Ia berharap agar para pelaku usaha dapat mengikuti aturan tersebut, guna berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sebab ini demi kepentingan dan keamanan kita bersama," tandas Kapolres. (drp)
Baca juga: Dukung Liberia Timur Jadi Kampung Tangguh Nusantara, Dinas Pertanian Berikan Paket Hortikultura
Baca juga: Gadis 11 Tahun Laporkan Ayah Tirinya ke Ayah Kandung Usai Nonton Berita Pelecehan, Ibunya Tertidur
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: