Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Habiskan 26 Tahun di Penjara, Pria Ini Ternyata Tak Bersalah, Baru Bebas di Usia Lansia

Ia awalnya dituduh terlibat dalam pembunuhan dan rudapaksa seorang wanita kulit putih

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Ilustrasi - Pria ini dipenjara selama 26 tahun tapi tak bersalah lalu dibebaskan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama 26 tahun dipenjara, pria ini tak bersalah lalu dibebaskan. Berikut kisahnya.

Pria ini adalah seorang pria kulit hitam di Amerika Serikat (AS) yang menghabiskan 26 tahun penjara, lalu akhirnya dibebaskan setelah diputus tidak bersalah.

Pria malang ini bernama Eddie Lee Howard (67).

Ia awalnya dituduh terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita kulit putih, Gerogia Kemp (84), dari Mississippi, AS.

Kelompok advokasi Innocence Project mengawal kasus Howard dan memberikan bantuan hukum kepadanya sebagaimana dilansir dari The Independent, Kamis (14/1/2021).

Seorang pria kulit hitam di Amerika Serikat (AS) yang menghabiskan 26 tahun penjara, Eddie Lee Howard (67), akhirnya dibebaskan pada Senin (11/1/2021) setelah diputus tidak bersalah
Seorang pria kulit hitam di Amerika Serikat (AS) yang menghabiskan 26 tahun penjara, Eddie Lee Howard (67), akhirnya dibebaskan pada Senin (11/1/2021) setelah diputus tidak bersalah (INNOCENT PROJECT)

Innocence Project awalnya melaporkan Howard dijerat dengan hukuman mati oleh pengadilan pada 1994.

Howard didakwa membunuh Kemp atas dasar teknik perbandingan bekas gigitan.

Seorang dokter menyatakan bahwa tanda gigitan pada tubuh Kemp cocok dengan gigi Howard.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk melakukan tes DNA, Pengadilan Tinggi Mississippi memerintahkan menggelar persidangan baru kepada Howard pada Agustus 2020.

Akhirnya, hukuman mati yang menjerat Howard dihapuskan pada Desember 2020 jaksa mencabut tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Setelah itu, Jaksa Wilayah Scott Colom mengatakan kepada Associated Press bahwa tidak ada cukup bukti untuk menghukum Howard.

Howard akhirnya dibebaskan pada Senin (11/1/2021).

"Tanggung jawab etika dan hukum saya mengharuskan saya membubarkan kasus tersebut," kata Colom.

Vanessa Potkin, salah satu pengacara Howard dari Innocence Project, mengatakan bahwa Howard dijatuhi hukuman mati hanya berdasarkan bekas gigitan.

“Howard dijatuhi hukuman mati berdasarkan hasil forensik tidak berdasar tanpa bukti fisik atau saksi kejahatan," ujar Potkin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved