Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Sosial

Cek Nomor KTP di siks.kemsos.go id & dtks.kemensos.go.id, Apa Masuk Penerima Bantuan Pemerintah

Cek bansos tunai Kemensos atau cek nomor KTP bantuan pemerintah hanya di link resmi di http //cek bansos.siks.kemsos.go id atau dtks.kemensos.go.id.

Editor: Chintya Rantung
Tribun manado / Ryo Noor
Femitje Atengsalah satu penerima bansos tahun 2021 

Cara daftar BLT ibu hamil dan balita

Dikutip dari Tribun-video.com, cara daftar BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta atau cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

3. Bansos Tunai

Untuk program bantuan sosial tunai, tahun 2021 akan diberikan kepada 10 juta penerima di seluruh Indonesia.

Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos.

Pemerintah berharap, percepatan penyaluran bantuan akan membantu mendorong bangkitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved