Berita Populer
POPULER SULUT: Sidang Pelanggaran Etik Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati, Pemprov Rekrut 6.249 THL
Hasil putusan DKPP RI memutuskan Ketua KPU Minahasa bersalah dan harus dipecat dari jabatannya. Sementara di Pemprov Pemerintah merekrut 6.249 THL.
Terkait legalisir ijazah SGR, para Teradu mengaku telah melakukan verifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Nasional Jakarta Timur dan SMU Pelita 3 Nomor 3. Hasil verifikasi mengatakan yang bersangkutan (SGR) telah menunjukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang asli.
Pemprov Sulut Rekrut 6.249 THL Digaji Rp 3,3 Juta, 5 Hari Tak Masuk Kerja Langsung Pecat

Pemprov Sulut merekrut 6.249 Tenaga Harian Lepas (THL) untuk kontrak kerja sepanjang 2021.
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menyerahkan Surat Keputusan Gubernur terkait THL kepada 3.988 orang di Kantor Gubernur, Rabu (13/1/2021)
Sisa 2.261 orang masuk dalam THL kategori THL Guru, dan tenaga ahli khusus
"Minggu depan sisa THL ini diberikan SK-nya, " ujar Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh.
Para THL ini akan mendapatkan gaji Rp 3,3 juta setara Upah Minimum Provinsi 2021.
Femmy menjelaskan, kontrak THL diberikan setahun, di 2021 ini akan ada kriteria disiplin, kinerja, dan etika dievaluasi berkala.
Adapun, pegawai THL yang akumulasi 10 hari tidak masuk tanpa keterangan maka akan diberhentikan.
Kemudian, 5 hari berturut ridak masuk kerja tanpa keterangan juga dibehentikan kontraknya
Tahun ini juga, penilaian kinerja akan menggunakan e-kinerja supaya semakin objektif. Sampai saat ini memang penilaian kinerja masih berdasarkan absen. Sistem yang baru ini akan disosialisasikan. (ryo)
Baca juga: Arti Mimpi yang Berhubungan dengan Kecelakaan, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Baik, Ini Tafsirannya
Baca juga: Doa Amalan ini Dipercaya Bikin Kita Kaya dan Hidup Berkecukupan, Cobalah Baca dan Buktikan Sendiri
Baca juga: Vaksinasi Diutamakan untuk yang Masih Muda, Media Asing Soroti Strategi Vaksin Covid-19 di Indonesia