Dugaan Korupsi
Kejari Bitung Periksa Kadis PMPTSP Bitung Handry Tirajoh 4 Jam
Kejaksaan Negeri Bitung kembali melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kejaksaan Negeri Bitung kembali melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Bitung.
Kejari Bitung melakukan pemeriksaan terhadap Handry Tirajoh selaku kepala PMPTSP, untuk diminta keterangan dan informasi seputaran dugaan tindak pidana korupsi menyusul telah dilakukan hal yang sama ke beberapa orang.
"Iya, masalah ini kembali kami dari Kejari Bitung panggil HT alias Handry sebagai kepala dinas aktif. Tadi langsung di periksa oleh pak Kajari di ruang kerjanya mulai pukul 10.30 wita sampai 14.30 wita," jelas Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bitung Suhendro kepada wartawan di Kantor Kejari Bitung, Kamis (14/1/2021).
Dikejar terkait materi apa yang dicecar kepada sang kepala dinas, menurut Andreas Atmaji Kasi Pidsus, pihaknya belum bisa menyampaikan karena sesuai dengan petunjuk dari Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son.
Baca juga: Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Baru Bisa Beli Pupuk Subsidi
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai Dilakukan, Mahasiswi Unsrat Cantik Ini Harap Pemerintah Gencar Sosialisasi
Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Terjang Desa Bakan
Baca juga: Meski Takut Suntik, Sekda Minut Jemmy Kuhu Siap Divaksin
Namun dia menerangkan, diperiksanya kepala Dinas selama sekitar 4 jam adalah bagian yang cukup penting dari keterangan-keterangan yang disampaikan para pihak yang telah diperiksa sebelumnya.
Pihaknya juga bilang, setelah pemeriksaan hari ini masih akan memanggil lagi sang kepala dinas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun anggaran 2019 di Dinas PMPTSP Kota Bitung.
"Untuk kerugian negara atas kasus ini, masih dalam penyelidikan belum bisa kami rangkum, kami masih perlu lagi melakukan koordinasi dengan pimpinan dan penyidik lainnya. Karena dalam menentukan kerugian negara tidak serta merta, seperta tambahan atau matematika karena harus koordinasi dengan ahli dari BPKP untuk menghitung kerugiannya," kata dia.
Baca juga: SMK Negeri 2 Bitung Miliki Ruang Praktik Teknik Alat Berat dan Mekatronika
Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2019 di Dinas PMPTSP, disinyalir terkait dengan pengadaan maklom pakaian.
Kasus ini oleh Kejari Bitung telah melakukan pemeriksaan ke pihak terkait di Dinas PMPTSP hingga Ketua tim penggerak PKK Kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung istri Wali kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban, Sekretaris Pribadi (Sespri) wali kota, sejumlah kepala bidang, mantan kepala bidang dan bendahara.
"Total ada sekitar 12 orang sudah diperiksa dalam kasus ini, 6 sampai 7 aparatur sipil negara dan sisanya non-ASN," tandasnya.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Yang Ditembak Mati Polisi, Anggota Polda Sumatera Utara, Terjadi di Medan
Kepala Dinas PMPTSP Handry Tirayoh saat dikonfirmasi, tidak menampik bahwa dirinya telah memenuhi undangan dari Kejari Bitung untuk dimintai keterangan terkait masalah yang lalu.
"Yang periksa pak kajari," kata Handry singkat.
Dari informasi yang dihimpun, Kajari Bitung mencecar sang kadis dengan pertanyaan sekitar 36 pertanyaan selama hampir 4 jam di ruangan Kajari.
Baca juga: Istana Tegur Raffi Ahmad yang Hadiri Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Polisi Mengaku Tak Mendeteksi
Dalam pertanyaan dan keterangannya terkait dengan pengelolaan keuangan tahun 2019 termasuk jasa maklom untuk pakaian ketua TP PKK Kota Bitung.
Tahun 2019 Kejari Bitung menseriusi kasus ini dengan melakukan pemanggilan dan memeriksa secara maraton sejumlah oknum, untuk mencari informasi terkait masalah pengelolaan keuangan di kantor yang berada di kawasan ekonomi khusus kelurahan Sagerat Kota Bitung.
Mengawali tahun 2021, Kejari Bitung kembali melakukan penyelidikan dengan memanggil Kepala Dinas PMPTSP untuk dimintai keterangannya.(crz)
Baca juga: Wawonasa Dicanangkan Sebagai Kelurahan Bersinar, Ini Penjelasan Kepala BNNP Sulut
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: