Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Cegah Penyebaran Covid-19, Operasional Pelaku Usaha di Minut Dibatasi hingga Pukul 22.00 Wita

Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus melakukan berbagai strategi untuk menekan penyebaran Covid-19

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Jajaran Polres Kauditan saat menempelkan edaran bersama pembatasan aktivitas usaha 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus melakukan berbagai strategi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas bagi masyarakat, termasuk pelaku usah.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau Kamis (14/1/2021) mengatakan dalam menerapkan aturan bagi pelaku usaha tersebut, seluruh jajaran Polres Minut sudah bergerak.

"Kami sudah menempelkan aturan pembatasan aktivitas bagi para pelaku usaha, termasuk penerapan protokol kesehatan yang ketat saat membuka usaha," bebernya.

Baca juga: Resmi Duduki Gedung Cengkih, Ini Tekad Henry Walukow yang Gantikan Netty Agnes Pantouw

Baca juga: PDI Perjuangan Bitung Torehkan Rekor Muri

Baca juga: Puskesmas Teling Atas Siap Lakukan Vaksinasi Covid-19, Data Penerima Vaksin Bisa Terus Bertambah

Grace mengatakan, dalam aturan berdasarkan kesepakatan bersama jam operasional usaha dibatasi hingga 22.00 Wita.

"Selain itu dalam pengoperasiannya, setiap pelaku usaha tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan, yakni 50 persen dari kapasitas ruangan," ujarnya.

Ia berharap agar para pelaku usaha dapat mengikuti aturan tersebut, guna berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sebab ini demi kepentingan dan keamanan kita bersama," tandas Kapolres. (drp)

Baca juga: Ini Pesan Steven Kandouw untuk Trio H yang Baru Dilantik sebagai Anggota DPRD Sulut

Baca juga: Lantamal VIII Lakukan Ziarah ke TMP Kairagi, Mengenang Pertempuran Laut Aru 15 Januari 1962

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved