Sulawesi Utara
Wagub Steven Kandouw Beber Syarat Jadi THL Pemprov, Absen 10 Hari Langsung Putus Kontrak
Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah meneken Surat keputusan (SK) terkait penggangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah meneken Surat keputusan (SK) terkait penggangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut.
SK tersebut pun diserahkan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw didampingi Sekprov Edwin Silangen dan Asisten Administrasi Umum Gemmy Kawatu ke Pejabat administrator tiap Perangkat Daerah.
Pemprov Sulut merekrut 6.249 THL untuk kontrak kerja sepanjang 2021.
Wagub menyerahkan SK untuk 3.988 orang
Sisanya 2.261 orang masuk dalam THL kategori THL Guru, dan tenaga ahli khusus akan menyusul pekan depan.
Baca juga: Pegadaian Kanwil V Manado Sukses Bukukan 389 Ribu Nasabah Tabungan Emas, Saldo Emas Capai 572 Kg
Baca juga: Arief Budiman Dipecat dari Ketua KPU, DKPP Menilai Telah Melanggar Kode Etik, 7 Hari Waktu Diberikan
Baca juga: Dua Pengendara Sepeda Motor Terjebak 8 Jam di Longsor, 1 Orang Ditemukan Tewas, 1 Selamat Penuh Luka
Wagub mengatakan, penempatan THL harus sesuai dengan peruntukan dan memiliki loyalitas, etos kerja serta disiplin. Bila melanggar ketentuan tersebut maka THL dapat diberhentikan.
THL yang 10 hari dalam setahun tidak masuk kerja tanpa alasan bakal diputus kontraknya, atau 5 hari berturut absen tanpa keterangan juga bakal dipecat
“Usul saya ke Pak Gubernur 10 hari tidak masuk kerja langsung gugur supaya betul-betul output dan outcome orang-orang ini betul-betul optimal, di satu sisi kita ciptakan lapangan pekerjaan dan di sisi yang lain betul optimal,” kata Steven.
Baca juga: Vaksinasi Covid 19, Raffi Ahmad Divaksin Bersama Presiden Jokowi, Tuai Pro Kontra, Ini Kata Ernest
Mudah mudahan penetapan THL kali ini kata Wagub, betul-betul, the right man, on the right place.
Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh mengatakan SK THL ini mencakup seluruh PD di Pemprov Sulut.
Sementara untuk THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses.
Femmy mengatakan, penetapan THL didahului evaluasi atas usulan PD oleh tim yang dipimpin Asisten Administrasi Umum.
Baca juga: Dua Pengendara Sepeda Motor Terjebak 8 Jam di Longsor, 1 Orang Ditemukan Tewas, 1 Selamat Penuh Luka
Satu di antaranya berdasarkan kebutuhan mendesak menunjang pekerjaan yang belum diisiPND.
Adapun,
evaluasi mencakup tugas pokok fungsi, produktifitas, integritas, loyalitas, kerja sama, batas usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.
“Yang diprioritaskan THL eksisting dan beberapa pertimbangan misalnya mengganti yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak penuhi kriteria,” ujarnya.(ryo)
Baca juga: Tomohon Ternyata Sudah Tak Lagi Zona Merah
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: