Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Arief Budiman Dipecat dari Ketua KPU, DKPP Menilai Telah Melanggar Kode Etik, 7 Hari Waktu Diberikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) setelah melakukan sidang pleno, Rabu (13/1/20210).

Editor:
Tribunnews
Ketua KPU Arief Budiman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) setelah melakukan sidang pleno, Rabu (13/1/20210).

Dalam pleno tersebut diputuskan Ketua Arief Budiman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU, karena dinilai melakukan pelanggaran terkait pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Selain dipecat dari jabatannya, Arief Budiman juga diberi peringatan keras dan diminta segera menjalankan putusan DKPP paling lambat tujuh hari.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

DKPP memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang disiarkan secara daring.

Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman (Tribunnews)

Diberi Waktu 7 Hari

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Pemecatan Evi Novida Ginting

Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved