Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksinasi di Sulut

Vaksinasi Covid-19 di Sulut Diperkirakan hingga 1,8 Juta Orang, Ada Syaratnya

Penjelasan Juru Bicara Satgas Covid 19 Sulut,  dr Steaven Dandel, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum menerima suntikan vaksin. 

Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Chandra Nurcahyo (kedua dari kanan); Kepala BPJS Kesehatan Manado,  Prabowo (ketiga dari kanan) dan Kabid P2P Dinkes Manado, dr Joy Zeekeon dan Kepala Puskesmas Wenang, Natalia Politon (kanan) memantau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Wenang, Selasa (12/01/2021).  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penduduk Sulawesi Utara yang akan menerima vaksin Covid-19 diperkirakan ada 1,8 juta orang. 

Dan berdasarkan penjelasan Juru Bicara Satgas Covid 19 Sulut,  dr Steaven Dandel, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum menerima suntikan vaksin. 

Harus ada screening terlebih dulu sebelum mendapat vaksinasi.

"Ada 16 pertanyaan yang ditanyakan ketika seorang akan divaksin, salah satu saja ada kondisi dimaksud maka vaksinasi bisa ditunda, tidak dilaksanakan pada hari itu," kata dr Dandel kepada tribunmanado.co.id, Selasa (12/1/2021)

Ia menegaskan, tidak otomatis semua dapat SMS pasti disuntik vaksin hari H.

Sejumlah syarat seseoramg bisa divaksin yakni berusia 18-59 tahun, tidak ada penyakit penyerta, tidak pernah terpapar Covid 19, tidak hamil, tidak menyusui, tidak ada penyakit HIV (jika virus HIV rendah masih bisa vaksin)

Saat ini program vaksinisasi ini bisa diikuti sesuai kerelaan masyarakat 

"Sekarang aturan hukum atas kemauan kerelaan yang bersangkutan. Saya belum tahu di daerah lain apa wajib, tapi di Sulut sementara belum ada aturan wajib divaksin," ujarnya. 

Ia hanya mengibau diharapkan semua yang terundang agar bisa ikut vaksinisasi

"Tujuan vaksinisasi ini tidak hanya memberi kekebalan pada individual tapi kekebalan secara komunal, makin banyak divaksinasi maka makin banyak kita akan pulih, termasuk secara ekonomi," kata dr Dandel.  (ryo) 

Bupati Minahasa Utara Tidak Masuk Penerima Vaksin

Sementara itu di tingkat Kabupaten Kota, agenda vaksinasi terus dipersiapkan, termasuk di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dipastikan tidak masuk dalam kategori penerima vaksin Covid-19 yang akan dilakukan pemerintah.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Dinas Kesehatan Minut, dr Alain Beyah, saat dikonfirmasi Tribun Manado, membenarkan hal tersebut. 

Ia mengatakan alasan utama bupati tak masuk sebagai penerima vaksin sinovac, karena VAP telah melewati syarat usia penerima vaksin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved