Politisi PDIP Tolak Vaksinasi
Tolak Vaksinasi Meski Mendapat Sanksi, Didepan Menkes Politisi PDIP Ini Tegaskan Tidak Mau Divaksin
Terkait vaksinasi yang prosesnya akan dimulai hari ini. Diketahui sebelumnya penolakan untuk vaksinasi akan dipidanakan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait vaksinasi yang prosesnya akan dimulai hari ini.
Diketahui sebelumnya penolakan untuk vaksinasi akan mendapat sanksi.
Namun terkait hal tersebut kabarnya politisi dari PDIP tetap tak mau disuntik vaksin covid-19.
Baca juga: Profil Ribka Tjiptaning, Politisi PDIP yang Menolak Vaksin Covid-19: Kalau Dipaksa Pelanggaran HAM
Baca juga: Cerita Pria Jadi Pahlawan Banyak Orang, Diremehkan Selama 27 Tahun, Kini Bungkam Mulut Warga Kampung
Baca juga: Masalah Swab PCR Buat Dua Pria Ini Lolos dari Maut, Nama Ada di Manifest Sriwijaya Air, Ini Kisahnya
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning tegas menolak disuntik vaksin anti-Covid-19 untuk mencegah meluasnya penularan virus mematikan dari Wuhan, China.
Penegasannya itu disampaikan langsung dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).
Menurut Ribka, belum ada satupun pihak yang dapat memastikan keamanan vaksin Covid-19 asal perusahaan China, Sinovac.
Ribka juga dengan tegas tidak mau divaksin.
"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau vaskin yang umur 63 tahun ke atas, mau vaksin buat semua umur, saya tidak mau," katanya.
Bahkan, kata mantan pimpinan Komisi IX ini, jika Pemprov DKI akan mengenakan sanksi kepada dia dan anak cucunya gara-gara menolak vaksin, dia lebih memilih bayar denda.
"Mendingan gua bayar. Jual mobil nggak apa-apa, tambahnya.
Menurut Ribka, vaksin tidak boleh dipaksakan kepada masyarakat.
"Kalau dipaksakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Masyarakat). Nggak boleh," ujarnya.
Ribka juga mempertanyakan rencana vaksinasi gratis oleh pemerintah yang dinilainya tidak jelas.
Sebab, dari keempat vaksin semuanya ada harganya.
"Harganya kan macam-macam. Buat orang miskin pasti dikasih yang paling murah," katanya dengan suara keras.