Proses Vaksinasi
Pernyataan Wamenkumham Jika Menolak Vaksinasi Akan Dipidana, Begini Tanggapan Pakar Hukum Kesehatan
Seperti yang diketahui proses vaksinasi akan dimulai. Presiden Jokowi disuntik vaksin aan jadi tanda dimulainya proses vaksinasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui proses vaksinasi akan dimulai.
Presiden Jokowi disuntik vaksin aan jadi tanda dimulainya proses vaksinasi.
Terkait hal tersebut kabarnya jika ada yang menolak vaksinasi Covid-19 akan pidana.
Baca juga: Buang Tembakan 5 Kali dan Ancam Tante dari Pacarnya, AL Dijemput Polisi di Tempat Futsal
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 13 Januari 2021: Mama Rosa Bakal Bongkar Rahasia Aldebaran ke Andin
Baca juga: Black Box Sriwijaya Air Ditemukan, Pesawat Tak Meledak di Udara, Mesin Bekerja Sebelum Benturan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyebutkan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Pernyataan tersebut langsung mendapat berbagai respon pro dan kontra di masyarakat.
Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.
Edward mengatakan, sanksi serupa juga berlaku bagi perbuatan lain yang tidak sesuai kekarantinaan kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Akan tetapi, Edward menegaskan, sanksi pidana tersebut bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.
Menurut Edward, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.
"Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan," kata Edward