Berita Sulawesi Utara
Karantina Pertanian Manado Raih 2 Penghargaan Barantan Awards Tahun 2020
Karantina Pertanian berhasil memboyong dua penghargaan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Barantan tahun 2021.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Karantina Pertanian Manado mengawali tahun 2021 dengan meraih penghargaan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Awards.
Karantina Pertanian berhasil memboyong dua penghargaan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Barantan tahun 2021 yang berlangsung di Swiss Bell Bogor, Jabar, awal pekan ini.
Penghargaan yang diraih untuk Bidang Pengelola Komunikasi Publik dan Upaya Peningkatan Ekspor.
Karantina Pertanian Manado meraih penghargaan terbaik satu dalam kategori Pengelola Komunikasi Publik Tahun 2020 dan terbaik ketiga dalam kategori upaya peningkatan ekspor.
Penghargaan diserahkan Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil kepada Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan pada Senin, 11 Januari 2021
Donni mengatakan, berdasarkan data publikasi, kinerja Karantina Pertanian Manado yang berhasil terbit di media massa pada tahun 2020 mengalami peningkatan 335 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara dalam rangka upaya peningkatan ekspor di Tahun 2020, Karantina Pertanian mengalami peningkatan secara nilai ekonomi yaitu mencapai Rp 3,17 triliun dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 1,89 triliun.
"Artinya terjadi peningkatan sebesar 167,42 persen," kata Donni kepada Tribun Manado, Rabu (13/01/2021).
Donni menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran pegawai yang telah berkontribusi penuh selama tahun 2020.
"Terima kasih teman-teman atas kerja timnya, kerja keras pasti akan membuahkan hasil. Saya berharap ini baru awal untuk kita bisa lebih baik lagi kedepannya, ayo terus berkarya, toranf bisa," ujar dia. (ndo)
Badan Karantina Pertanian
Dikutip dari wikipedia, Badan Karantina Pertanian (disingkat Barantan) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
Dilansir dari karantina.pertanian.go.id, Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden R.I Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa tugas pokok Badan Karantina Pertanian (BARANTAN) adalah melaksanakan perkarantinaan Pertanian. Di dalam melaksanakan tugas tersebut, BARANTAN menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta
- pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta
- pengawasan keamanan hayati; dan
- pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian.
Visi Kementerian Pertanian adalah “Terwujudnya sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan yang menghasilkan beragam pangan sehat dan produk bernilai tambah tinggi berbasis sumberdaya lokal untuk kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.”
Dengan daya dukung 3.684 orang pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, karantina pertanian memiliki 52 unit pelaksana teknis dengan 393 titik pelayanan impor, ekspor dan antar area (domestik).