Berita Nasional
Arief Budiman Dipecat dari Ketua KPU, DKPP Menilai Telah Melanggar Kode Etik, 7 Hari Waktu Diberikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) setelah melakukan sidang pleno, Rabu (13/1/20210).
Sebab, gugatan itu telah disampaikan Evi secara daring pada pagi harinya.
Sementara, ia datang ke PTUN pada siang hari.
"Adapun perlu kami sampaikan juga bahwa (pendaftaran ke) pengadilan TUN berdasarkan (keterangan) Evi Novida Ginting dan Kuasa hukumnya (telah) dilakukan secara elektronik pada pukul 07.31 WIB," ujarnya.
Arief juga merasa tidak melanggar kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 pada18 Agustus 2020 yang menurut pengadu memulihkan Evi sebagai komisioner KPU.
Ia mengatakan, surat tersebut hanya bersifat administratif sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2020.
Keppres Nomor 83/P/ 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022."
"Hal ini membuktikan bahwa tidak pernah penerbitan surat yang bersifat mengaktifkan kembali saudari Evi Novita Ginting Manik," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU" Penulis : Sania Mashabi
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive