Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KDRT

Anak yang Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi Akhirnya Pelukan dan Menangis, Ini Sosok yang Berjasa

Si anak mencabut laporannya. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.

kolase
Agesti Ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor. 

Agesti Ayu Wulandari dan ibu kandungnya Sumiyatun akhirnya berdamai. Agesti mencabut laporannya di polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Agesti (19) yang laporkan ibu kandungnya ke polisi akhirnya berdamai.

Agesti Ayu Wulandari bersedia mencabut laporannya di Polres Demak.

Sumiatun (36) dan putrinya akhirnya bisa kembali saling berpelukan.

Momen haru itu disaksikan anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, Kajari Demak dan jajarannya

Dedi Mulyadi yang juga mantan Bupati Purwakarta adalah sosok yang berjasa mendamaikan ibu dan anaknya itu. 

Sebelumnya, Agesti (19) melaporkan ibunya, Sumiyatun (36), ke polisi dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

"Alhamdulillah, akhirnya mereka damai. Laporannya dicabut," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).

Dedi menceritakan awal ibu dan anak itu berdamai.

Saat itu, sepulang dari Demak, Dedi mengaku ditelepon oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofik dari Kediri.

Gus Rofik mengonfirmasi apakah Dedi mendampingi masalah konflik antara ibu dan anak di Demak.

Kebetulan, kata Dedi, Gus Rofik berkomunikasi dengan putri yang berkonflik itu, Agesti, untuk pendampingan.

Sebab, pasca-kasus tersebut, Agesti mengalami perundungan sehingga perlu pendampiga psikologi hukum.

"Akhirnya kami berusaha berkomunikasi dengan Agesti dan ibunya untuk saling penyadaran. Saya komunikasi dengan pengacara, sementara Gus Rofik dengan Agesti," katanya.

Akhirnya, dalam komunikasi tersebut, Agesti dengan kesadaran dan tanpa paksaan berinisiatif pergi ke Demak dengan kendaraan darat dikawal BKN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved