Penanganan Covid
Tekan Kasus Covid-19, TNI-Polri Terus Laksanakan Patroli Protokol Kesehatan
Anggota Koramil 1302-08/Kawangkoan melaksanakan patroli bersama Polsek Kawangkoan di Kecamatan Kawangkoan
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Anggota Koramil 1302-08/Kawangkoan melaksanakan patroli bersama Polsek Kawangkoan di Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (12/1/2021).
Patroli gabungan ini dilaksanakan dalam rangka mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan, dan pembatasan aktivitas masyarakat terutama di tempat yang menimbulkan keramaian.
Dalam hal ini pada pelaksanaan patroli masyarakat menunjukan respons baik dengan mentaati apa yang dianjurkan oleh pemerintah serta aparat setempat.
Dandim 1302/Minahasa saat dikonfirmasi mengimbau kepada setiap personel yang ada di jajarannya untuk tetap melaksanakan penegakan protokol kesehatan dengan salah satunya melaksanakan Operasi Yustisi.
Baca juga: Lion Air Buka Rute Penerbangan Manado-Timika, Danang Mandala: Tren Penerbangan Berubah
Baca juga: Tenaga Kesehatan Cantik, Meylita Lesar, Siap Terima Vaksinasi dari Pemerintah
Baca juga: 6.487 Orang Tenaga Kesehatan di Manado Siap Terima Vaksin Covid-19, Dinkes Siapkan 36 Fastankes
"Hal itu agar dapat mengurangi dampak potensi akan penyebaran virus Covid-19 ini, dan juga kepada personel di lapangan yang melaksanakan kegiatan operasi ini agar tetap memperhatikan dan mengikuti protap protokol kesehatan," katanya.
Dandim melanjutkan, dalam setiap pelaksanaan kegiatan selalu sehat dan kegiatan itu pun dapat berjalan dengan aman dan sesuai Protap Protokol Covid-19.
Selain itu, Polres Minahasa, bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa, menggelar Operasi Yustisi di Pasar Atas dan Terminal Tondano.
Baca juga: 9 Bulan Tak Beroperasi, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Lalu Perpanjang Sertifikat Kelaikudaraan
Pelaksanaan operasi itu, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 34 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun Cara bertindak yang dilakukan oleh petugas yakni, mengimbau kepada pengunjung pasar, baik penjual maupun pembeli agar mengunakan masker.
Apabila tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi, serta mengimbau agar tetap rajin mencuci tangan, serta jaga jarak dan selalu menjaga kebersihan.
Baca juga: Ranperda Digodok, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dijerat Pidana
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tni-polri-terus-laksanakan-patroli-protokol-kesehatan.jpg)