Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Surat Presiden Terkait Calon Kapolri Diserahkan ke DPR Rabu Ini, Menanti Pimpinan Korps Bhayangkara

Indonesia Police Watch ( IPW) mengaku mendapat informasi bahwa Presiden Joko Widodo bakal menyerahkan surat presiden (surpres) terkait nama calon

(KOMPAS.com/Alsadad Rudi, Divisi Humas Polri, Humas Bank BRI, Humas NTMC Polri.)
Lima nama calon kapolri. Komjen Gatot Eddy Pramono (kiri atas), Komjen Listyo Sigit Prabowo (atas tengah), Komjen Arief Sulistyanto (atas kanan), Boy Rafly Amar (kiri bawah), dan Komjen Agus Andrianto (kanan bawah). 

"Sementara posisi Kabareskrim akan 'diperebutkan' Wakabareskrim Irjen Wahyu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Dofiri," tutur Neta.

Adapun total terdapat lima nama calon kapolri yang direkomendasikan Kompolnas ke Jokowi.

Selain Gatot dan Listyo, nama-nama lainnya yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

Menanti Keputusan Jokowi Tunjuk Kapolri Baru

Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, Jokowi akan memilih nama calon kapolri untuk diserahkan ke DPR. Nantinya, calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu kandidat.

Kandidat kemudian akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dari tahap ini, DPR mempunyai tenggat waktu 20 hari sejak surat Presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, mekanisme penggantian Kapolri ketika di tangan Presiden sudah jelas.

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat akan keluar nama resmi pengganti Idham Azis.

"Prosedurnya sudah ada, tinggal menunggu waktu, siapanya pasti sudah ada," kata Moeldoko di kantornya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Pernah Ajudan Presiden Jokowi, Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Rabu Diusulkan ke DPR

Chemistry dengan Presiden

Penunjukan Kapolri baru pada dasarnya menjadi hak prerogatif Presiden.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved