Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Jeanne, Wanita yang berjuang Buktikan Dirinya Masih Hidup, Pengadilan Menyatakan Meninggal

Laporan kematian Jeanne Pouchain menjadi sorotan setelah AFP menemuinya di rumahnya di kota tenggara Saint-Joseph, dekat Lyon, baru-baru ini

(AFP PHOTO/JEAN-PHILIPPE KSIAZEK)
Jeanne Pouchain yang, sejak November 2017, dinyatakan meninggal oleh sistem peradilan setelah divonis oleh Prudhommes, menunjukkan beberapa dokumen pada (8/1/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kematian Jeanne Pouchain menjadi sorotan. 

Pasalnya, wanita Perancis berusia 58 tahun ini berusaha membuktikan keberadaannya lewat jalur pengadilan di kota Lyon, pada Senin (11/1/2021).

Dia secara tidak sah dinyatakan meninggal, setelah terlibat perselisihan berkepanjangan dengan seorang mantan karyawannya.

Laporan kematian Jeanne Pouchain menjadi sorotan setelah AFP menemuinya di rumahnya di kota tenggara Saint-Joseph, dekat Lyon, baru-baru ini.

Jeanne Pouchain yang, sejak November 2017,  dinyatakan meninggal oleh sistem peradilan setelah divonis oleh Prudhommes, menunjukkan beberapa dokumen pada (8/1/2021).

Pouchain tengah berusaha membuktikan bahwa dia masih hidup, sejak pengadilan tenaga kerja mendatanya meninggal pada November 2017.

Informasi yang salah itu diduga diberikan oleh mantan karyawan perusahaan pembersih miliknya.

Putusan itu, diduga merupakan buntut dari gugatan pemecatan yang berlangsung selama hampir dua dekade.

Kasus ini, telah menjungkirbalikkan hidup Pouchain. Dia dihapus dari catatan resmi, kehilangan KTP, SIM, rekening bank, dan asuransi kesehatan.

Dia menuduh mantan karyawannya memalsukan kematiannya untuk memenangkan ganti rugi dari ahli warisnya, yaitu suami dan putranya. Itu dilakukan setelah dua upaya untuk menuntut Pouchain sebelumnya gagal dilakukan.

"Ini cerita yang gila," kata pengacara Pouchain, Sylvain Cormier, kepada AFP.

"Penggugat mengklaim bahwa Nyonya Pouchain telah meninggal, tanpa memberikan bukti apa pun, dan semua orang memercayainya. Tidak ada yang memeriksanya," tambahnya.

Mantan karyawan itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Baca juga: Begini Penjelasan Pakar Imunisasi Soal Vaksin Tak Jamin 100 Persen Bebas Covid-19

Baca juga: Permintaan Terakhir Pramugari Sriwijaya Air ke Orang Tuanya: Tolong Bersihkan Rumah dan Persiapkan

Karyawan wanita tersebut mengajukan kasus terhadap Pouchain setelah kehilangan pekerjaannya di perusahaan pembersih Pouchain. Pemecatan dilakukan setelah perusahaan kehilangan kontrak besar pada 2000.

Pada 2004, pengadilan perburuhan memerintahkan Pouchain membayar ganti rugi kepada wanita tersebut lebih dari 14.000 euro setara Rp 239 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved