Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksinasi di Sulut

Rancangan Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19 Siap Disahkan,  Ada Sanksi Sosial dan Penjara

Rancangan Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19 telah melalui proses di DPRD, dan sudah melewati fasilitasi dari Kemendagri.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Rancangan Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19 telah melalui proses di DPRD, dan sudah melewati fasilitasi dari Kemendagri. 

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Rancangan Peraturan Daerah (Perda)  Penegakan Hukum Protokol dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 sudah mendapat 'lampu hijau' dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Flora Krisen mengatakan,  Rancangan Perda tersebut telah melalui proses di DPRD,  dan sudah melewati fasilitasi dari Kemendagri. 

Jika tak ada aral melintang pekan depan Rancangan Perda itu akan menjadi Perda

"Hasil sinkronisasi dengan DPRD, akan diagendakan untuk diundangkan menjadi Perda," ujar Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Sulut ini. 

Sinkronisasi Ranperda tersebut kata Flora sudah dilakukan Senin (11/1/2021).

Tahapan itu memang harus dilalui karena setelah proses fasilitasi di Kemendagri ada beberapa penyesuaian dalam Ranperda. 

Ia mengatakan, tidak banyak perubahan berarti,  hanya ada penyesuaian aturan baru dan sejumlah masalah penulisan saja. 

Sedikit bocoran dalam Rancangan Perda tersebut sudaj diatur soal sanksi.  

Adapun sanksi diatur bertahap mulai dari teguran baik lisan,  dan tertulis. 

Lebih dari itu ada juga sanksi sosial.

"Jadi sanksi sosial misalnya membersihkan area tertentu,  tidak ada sanksi fisik seperti push up semacamnya, " kata Flora. 

Lebih berat lagi ada sanksi denda.

"Lumayan, kalau melanggar bisa didenda Rp 250.000," ujarnya

Terakhir sanksi pidana.

"Kalau sudah berat pelanggarannya maka ada sanksi pidana diproses aparat hukum. tindak pidana ringan bisa hukuman penjara, " kata dia. 

Flora mengatakan,  sebelum ditetapkan jadi Perda,  maka ada waktu digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat

Sebelumnya, Pemprov Sulut mengajukan ke DPRD, Rancangan Perda tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, 12 November 2020.

Rancangan Perda itu diajukan Pjs Gubernur Agus Fatoni di Rapat Paripurna DPRD Perda itu kaitan dengan terbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Dalam peraturan ini juga diamanatkan bagi Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi sesuai dengan konteks di daerah. 

Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 terkait Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini juga telah diterbitkan, tetapi keberadaan Peraturan Daerah dipandang perlu untuk lebih memperkuat penegakan hukum ini.

Setelah melalui pembahasan,  Rancangan Perda ini diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Hasilnya sudah keluar, tinggal menanti agenda pengesahan menjadi Perda. (ryo)

Baca juga: 3 Kemungkinan Penyebab Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh

Baca juga: Persiapan Tenaga Medis Bolmong Sebelum Jalani Vaksinasi

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 11 Januari 2021: Al Dalam Masalah, Reyna Bisa Baca Nama Roy di Makam

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved