Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tak Beroperasi Selama 9 Bulan, Penerbangan Kembali Akhir Tahun 2020
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Boeing 737-500 itu sempat tidak mengudara selama hampir 9 bulan.
Aturan mengenai batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020
Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Niaga.
Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 155 Tahun 2016.
Dalam Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia
dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun,
dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Sriwijaya Air tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, Sriwijaya Air pertama kali mengoperasikan SJ 182 pada Mei 2012.
Sementara pada saat itu, usia pesawat mencapai 18 tahun.
Lebih lanjut, Kepmenhub 115 Tahun 2020 juga menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.
Tragedi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menjadi pemberitaan utama saat ini.
Peristiwa pesawat yang menimpa Sriwijaya Air SJ 182 kembali membuka memori kelam tentang insiden penerbangan di Indonesia.
Burung besi yang jatuh di Kepulauan Seribu, tepatnya di sekitar Pulau Lancang dan Pulau Laki pada Sabtu (9/1/2021) itu membawa 43 penumpang dewasa, 7 penumpang anak, 3 penumpang bayi, dan 12 kru.
Pesawat yang jatuh ini berjenis Boeing 737-500 dengan kode registrasi PK-CLC, dan sempat hilang kontak beberapa menit usai lepas landas.
Berikut MANIFEST SJ 182 09 JAN 2021 yang beredar :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pesawat-sriwijaya-air-sj-182.jpg)