Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Presiden Sudah Setuju, Airlangga Hartarto Sampaikan Perpanjangan Larangan WNA Masuk Indonesia

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui perpanjangan penutupan pintu masuk ke Indonesia.

Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
FOTO - Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Negara Asing (WNA) tak boleh masuk Indonesia.

Larangan ini akan diperpanjang oleh pemerintah.

Presiden Jokowi sudah setuju rencana perpanjangan larangan masuk bagi WNA tersebut.

Rencana perpanjangan larangan masuk bagi WNA ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto,

Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Rencananya larangan masuk bagi WNA akan diperpanjang selama dua pekan.

Pintu masuk ke Indonesia selama dua pekan tertutup untuk WNA.

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui perpanjangan penutupan pintu masuk ke Indonesia.

"Tadi bapak presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (11/1/2021).

Penutupan pintu masuk ke Indonesia bagi WNA yang sebelumnya berlaku dari 1-14 Januari diperpanjang hingga 28 Januari.

"Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 (Januari) diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," katanya.

Airlangga mengatakan bahwa kasus harian Covid-19 kini telah menembus angka 10 ribu per hari. Melonjaknya kasus harian tersebut dampak dari libur panjang akhir tahun.

"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini, ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan ini tentunya, operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya. (*)

Pengumuman Sebelumnya 

Keputusan pemerintah ini sudah diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hari ini Senin 28 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved