PNS
PNS Sulut Dibatasi Perjalanan Dinas Keluar Daerah, Sekprov Edwin Silangen: Jangan Coba-Coba
PNS Pemprov Sulut kini tidak bisa bebas lagi melakukan perjakanan dinas keluar daerah.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - PNS Pemprov Sulut kini tidak bisa bebas lagi melakukan perjakanan dinas keluar daerah.
Sekprov Sulut Edwin Silangen menegaskan, akan mengawasi betul rencana PNS yang akan melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas keluar daerah akan diteken olehnya
"Jangan melakukan perjalanan sebelum saya teken surat tugas keluar daerah. Jangan coba-coba meluar daerah tidak ada surat tugas," kata Silangen
Ia menegaskan, perjalanan dinas sifatnya kordinasi ke Jakarta tidak dibenarkan lagi.
Baca juga: Yang Terjadi di Laut Saat Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, Nelayan Lihat Air Naik, Dikira Tsunami
Baca juga: Kantor Pos Manado Salurkan Bantuan Sosial Tunai Tahap 19 bagi 2.836 KK di Manado
Baca juga: Kabar Duka, Mertua Muzdalifah, Ayah Fadel Islami Dikabarkan Meninggal Dunia
"Kalau mau kordinasi pakai virtual, pakai teknologi, saya belum lihat ini teknologi dimanfaatkan. Biasakan menggunakan teknologi ini. Melalui HP bisa. Kalau ada kegiatan lain pakai handphone bisa," ujarnya.
Pembatasan termasuk perjalanan dinas dalam daerah, di mana surat tugas ditandatangani kepala perangkat daerah.
Silangen menegaskan, perjalanan dinas itu bukan tambahan penghasilan.
Baca juga: Vincent Raditya Lihat Hal Janggal Sebelum Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Berubah Drastis Dalam 1 Menit
Baca juga: Kecelakaan Tadi Pagi, 4 Orang Tewas Usai Bus yang Ditumpangi Teguling ke Parit, Diduga Sopir Ngantuk
Baca juga: Sulut Lakukan Pengetatan Perjalanan, Swab PCR Berlaku 3 Hari, Rapid Antigen 2 Hari
"Kalau itu dianggap tambahan penghasilan maka, yang akan selalu dipikiran jadi perjalanan dinas terus," ujarnya.
Tambahan penghasilan itu semisal Tunjangan Kinerja Daerah
"Ke depan tambahan penghasilan sesuai beban kerja. Masih draft nanti akan bersama didalami ini," ujarnya. (ryo)
Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka di 3 Kasus Berbeda
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pns-sulut-dibatasi-perjalanan-dinas-keluar-daerah.jpg)