Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Perjalanan

PENTING! Ini Aturan Baru Perjalanan di Dalam Negeri dari Pemerintah dan Masa Berlakunya

Salah satu caranya adalah dengan membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

Editor: muhammad irham
Istimewa
Ilustrasi Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan dan pengisian notifikasi perjalanan di Pelabuhan Tahuna, Kep. Sangihe. 

4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.(*)

Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved