Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Perjalanan

PENTING! Ini Aturan Baru Perjalanan di Dalam Negeri dari Pemerintah dan Masa Berlakunya

Salah satu caranya adalah dengan membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

Editor: muhammad irham
Istimewa
Ilustrasi Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan dan pengisian notifikasi perjalanan di Pelabuhan Tahuna, Kep. Sangihe. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini tengah berusaha menekan angka penularan Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

Di masa pandemi saat ini, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut, dibatasi. Caranya dengan menerapkan syarat ketat bagi calon penumpang yang ingin bepergian.

Di awal tahun 2021 ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Sabtu (9/1/2021).

SE yang diteken Ketua Satgas Doni Monardo tersebut berlaku mulai 9-25 Januari 2021.

Rilis SE dilatarbelakangi atas tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Selain itu, dalam masa pandemi penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.

Doni dalam SE mengatakan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 dan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE dilansir dari laman Setkab, Minggu (10/1/2021).

Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan, diantaranya adalah Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19

Adapun yang dimaksud dengan perjalanan orang, tertuang dalam SE, adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Sementara, yang dimaksud wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved