Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pria Ini Tembak Mati Pelayat Tak Pakai Masker di Rumah Duka, Korban: 'Anda Pengecut Jika Menembak'

Seorang pria tua bernama Jumnean Sri-orn (73 tahun) tembak mati seorang pelayat pria karena tak pakai masker di rumah duka.

Editor: Frandi Piring
Khaosod English & Channel 7
Seorang pria tua bernama Jumnean Sri-orn (73 tahun) tembak mati seorang pelayat pria karena tak pakai masker di rumah duka. 

“Saya tahu Anda membawa senjata, tetapi Anda terlalu pengecut jika menembak,” kata korban pada Jumnean yang didengar saksi mata.

Jumnean yang terprovokasi langsung untuk mengeluarkan senjata api miliknya dan menembak wajah korban.

Petugas polisi segera dipanggil ke tempat kejadian dan melanjutkan untuk menangkap Jumnean.

Dia sekarang menghadapi tuduhan pembunuhan dan juga didakwa membawa senjata api tanpa izin.

Sejak saat itu, dia mengakui dakwaan tersebut dan akan dipenjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Pemuda Tewas Ditembak Oknum Polisi

Seorang pemuda tewas akibat aksi penembakan oknum polisi.

Kejadian itu terjadi di Jl Barukang, Kelurahan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Sebanyak 3 warga dikabarkan tertembak, dan satu di antaranya meninggal dunia.

Dikabarkan, sebanyak 12 anggota polisi yang terlibat dalam aksi penembakan 3 warga Barukang, Makassar (salah satu di antaranya tewas) dijatuhi sanksi berbeda usai menjalani sidang disiplin pada Kamis (24/9/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ada 12 polisi dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.

Dua belas polisi yang dijatuhi hukuman itu, 3 di antaranya merupakan perwira yakni AKP TH (Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar), Iptu MS, dan Ipda MF.

AKP TH, dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

Iptu MS, dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, teguran tertulis, dan mutasi demosi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved