Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Komnas HAM Ungkap Hasil Pemeriksaan Terhadap Anggota Polisi Yang Menembak Laskar FPI

Perkembangan Penyelidikan Komnas HAM. Ada indikasi pembunuhan diluar proses hukum atau unlawfull killing.

Tangkap Layar Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mengindikasikan terjadinya pembunuhan diluar proses hukum atau unlawfull killing.

Demikian informasi terbaru Komnas HAM, sesuai hasil penyelidikan.

Baca juga: INFO Baru Komnas HAM Soal Kejadian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Polisi Tembak Laskar FPI

Komnas HAM menyebut bahwa yang mengindikasikan adanya unlawfull killing yaitu

terjadi penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pengadilan pidana.

Temuan baru oleh Komnas HAM tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota Polisi yang menembak Laskar FPI.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah memeriksa petugas polisi yang menembak empat Laskar FPI hingga tewas dalam peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Anam menjelaskan pihaknya juga telah mengetahui pangkat dan identitas polisi tersebut.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tersebut.

"Sudah kami periksa. Pangkat dan identitasnya sudah kami dapatkan dan kami dapatkan juga keterangan dari kepolisian, dan kami konfirmasi, meriksa mereka," kata Anam dalam konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).

Untuk itulah, kata Anam, pihaknya merekomendasikan agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pengadilan pidana.

Melalui pengadilan pidana, kata Anam, maka dapat diketahui lebih jelas terkait hal itu.

"Makanya kami sodorkan pidana karena bisa diuji apakah betul dia yang melakukan atau tidak melakukan, dan apa alasannya dan sebagainya," kata Anam.

Anam mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Komnas HAM, diketahui ada dua polisi yang menembak keempat Laskar FPI tersebut.

Namun, kata Anam, pihaknya belum mendapatkan informasi pembanding terkait hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved