Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jakarta PSBB, Bagaimana Aturan Untuk Pusat Perbelanjaan? Ini Penjelasan Anies Baswedan

Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00. Berlaku saat PSBB.

Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Kemudian transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen."

"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB."

"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.

Anies Baswedan berharap, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak.

"Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama."

"Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/09/15222681/mulai-senin-mal-dan-restoran-di-jakarta-wajib-tutup-pukul-1900

tribunnews.com

https://m.tribunnews.com/metropolitan/2021/01/09/anies-baswedan-sampaikan-aturan-pelaksanaan-ppkm-di-jakarta-pada-11-25-januari-2021?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved