Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Virus Corona

Daftar 4 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Terima Vaksin

"Vaksin tidak seperti obat yang dapat menumpuk di tubuh Anda. Jadi, tidak akan mengubah susunan dalam tubuh sehingga menyebabkan efek samping jangka."

Editor: Rizali Posumah
(Shutterstock)
Ilustrasi vaksin virus corona, vaksin Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mewabahnya virus corona Covid-19 di seluruh dunia membuat para ahli di bidang medis berlomba-lomba menciptakan vaksin virus ini. 

Kini vaksin Covid-19 telah berhasil dibuat dan sudah mulai diedarkan ke berbagai negara. Bahkan, beberapa negara sudah mulai melakukan vaksinasi massal. 

Dua jenis vaksin virus corona yang sudah mendapatkan izin edar sebagai penggunaan darurat, yakni, vaksin buatan Moderna dan Pfizer-BioNTech. 

Menurut Dr William Schaffner, pakar penyakit menular dari Vanderbilt University, Amerika Serikat, kedua jenis vaksin tersebut telah diperiksa secara ketat oleh badan berwenang dan independen. 

Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengkhawatirkan keamanan vaksin tersebut. 

"Vaksin tidak seperti obat yang dapat menumpuk di tubuh Anda. Jadi, tidak akan mengubah susunan dalam tubuh sehingga menyebabkan efek samping jangka panjang nantinya," ucapnya. 

Menurut data Cleveland Clinic, agar vaksin ini benar-benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50% hingga 80% populasi yang mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity. 

Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin. Berikut beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin: 

1. Orang dengan alergi 

Ilustrasi Alergi
Ilustrasi Alergi ((earnoseandthroatct.com))

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), ada beberapa orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah setelah mendapatkan vaksin Covid-19. 

Itu sebabnya, CDC menyarankan agar orang-orang yang memiliki reaksi alergi parah terhadap salah satu bahan dalam vaksin Covid-19 tidak boleh melakukan suntik vaksin.

Orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah terhadap jenis vaksin lain atau terapi suntik juga harus berkonsultasi dengan dokter sebelum menerima vaksin. 

Mereka yang memiliki riwayat reaksi alergi parah yang tidak terkait dengan vaksinasi (makanan, racun, hewan peliharaan, lateks) masih bisa mendapatkan vaksinasi. 

 2. Anak-anak 

Ilustrasi
Ilustrasi (PIXABAY.COM)

Vaksin Moderna hanya boleh untuk orang berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan vaksin Pfizer-BioNTech hanya boleh untuk orang berusia 16 tahun ke atas. 

Saat ini, vaksin Covid-19 belum diteliti dampak dan efeknya pada anak-anak. Selain itu, anak-anak juga tidak berwenang untuk menerima vaksinasi tersebut. 

3. Orang yang memiliki gangguan imunitas 

Vaksin bekerja untuk melindungi mereka yang memiliki kekebalan lemah atau termasuk dalam kategori berisiko tinggi. 

Namun, orang-orang yang kekebalannya terganggu secara serius, menderita komplikasi kronis yang dapat memengaruhi fungsi kekebalan, biasanya tidak cocok dengan respons vaksin. 

Oleh karena itu, orang yang memiliki gangguan sistem kekebalan tubuh tidak disarankan untuk melakukan sutik vaksin Covid-19 sampai ada penelitian yang menunjukkan efektivitasnya. 

4. Wanita hamil 

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Para ahli percaya, dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin Covid-19 mungkin tidak sesuai untuk kesehatan bayi yang sedang tumbuh, dan dapat mengakibatkan efek samping bagi wanita hamil. 

Oleh karena itu, mereka juga harus menunggu beberapa saat atau mengikuti ketentuan pihak berwenang untuk mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Termasuk Nabi Muhammad SAW, Berikut Doa 13 Nabi dan Rasul Allah

Baca juga: Soal Virus Corona, Indonesia Terparah di Asia Tenggara, Disorot Media Asing

Baca juga: Live Streaming Piala FA Aston Villa vs Liverpool, Kick Off 02.45 WIB

SUMBER: https://health.kompas.com/read/2021/01/08/140000668/4-kelompok-orang-yang-tidak-boleh-mendapatkan-vaksin-covid-19

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved