Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Dimulai Pekan Depan, Berikut Daftar Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

istimewa
wartawan diberi vaksin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Indonesia pada pekan depan akan melaksanakan Vaksinasi.

Total akan ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap.

Pada tahap pertama, vaksin akan diperuntukkan bagi para pejabat publik seperti presiden dan kepala daerah.

Namun siapakah yang berhak menerima Vaksinasi untuk periode pertama ini?

Baca juga: Daftar 4 Kelompok Orang yang Tak Bisa Mendapatkan Penyuntikan Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).

Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal itu tercantum pada Bab III Bagian satu tepatnya Pasal 8 Ayat 4. Dalam pasal itu dikatakan bahwa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan.

Kemudian TNI, Kepolisian, aparat penegak hukum dan petugas pelayanan publik. Lalu tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, guru atau tenaga pendidik.

 

Selanjutnya aparatur kementerian, organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif. Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi serta masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Sementara pada Ayat 6 dijelaskan bahwa petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Ayat 7 menjelaskan pelaku perekonomian strategis meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Adapun di Pasal 8 Ayat 8 dikatakan bahwa satu orang hanya boleh terdaftar disalah satu kelompok prioritas.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Wajib Divaksin Covid-19, Pemerintah: Tidak Ada Alasan Untuk Khawatir

Berikut isi lengkap Pasal 8 Permenkes Nomor 54 Tahun 2020:

(1) Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secarabertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19.

(2) Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima vaksin Covid-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

(3) Kriteria penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagai berikut:

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya

b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga

c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi

d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif

e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca juga: Terkait Vaksin Covid-19 Gratis, SBY Berikan Pesan ke Pemerintah: Janji Kepada Rakyat Harus Ditepati

(5) Berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(6) Petugas pelayanan publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(7) Pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

(8) Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Menurut Peraturan Menkes

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved