Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Togel

Dalam Sehari Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Kaki Tangan Bandar Togel

Di awal tahun 2021 Polisi di Polres Bitung tancap gas, melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus judi toto gelap (togel)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Istimewa
Tim Resmob dan Unit Jatanras berhasil mengungkap dan menangkap empat orang pria terduga pelaku judi togel di Kecamatan Maesa 2 orang dan 2 orang di Kecamatan Girian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Di awal tahun 2021 Polisi di Polres Bitung tancap gas, melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus judi toto gelap (togel).

Selang dua hari, Polres Bitung melalui Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Bitung berhasil menggulung kaki tangan bandar Togel di Kota Bitung.

Dari informasi yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, total sudah ada 4 orang pria kaki tangan para bandar togel besar di Kota Bitung diamankan terpisah.

Pada Kamis (7/1/2021) kemarin malam, unit resmob Polres Bitung kembali melakukan pengembangan informasi terkait judi Togel yang beredar di media sosial Facebook.

Baca juga: Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Tomohon, Caroll Senduk: Banyak Selamat Pak JonRu

Baca juga: Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Bangga Jadi Saksi Nikah Cherish Harriette Mokoagow

Baca juga: 6 Polres di Polda Sulawesi Utara, Mendapat DIPA, Kapolda Ingat Penyimpangan Anggaran Diwaspadai

Di mana para terduga pelaku melakukan aksinyadi Kecamatan Girian Kota Bitung Provinsi Sulut.

Dua orang pelaku pria AE alias Agus dan RA alias Risan warga Kampung Loyang.

"Di bawah pimpinan Katim Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente, didapati di tempat kejadian perkara (TKP) 2 pelaku itu tengah memperjual belikan judi Togel. Saat bersamaan didapati barang bukti uang hasil penjualan togel Rp 10.802.000 dan 5 unit handphone," tutur Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Jumat (8/1/20210).

Saat ini polisi melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, menyita barang bukti dan menahan dua orang pelaku.

Di hari yang sama Kamis (7/1) jam, tim kepolisian kembali mengamankan terduga pelaku judi toto gelap (togel).

Baca juga: Ini Sosok Penakluk Srikandi Cantik BMR Cherish Harriette, CEO dan Staf Ahli DPR Lulusan Inggris

Namun yang ditangkap, hanya kaki tangan alias pengedar bukan bandar besarnya.

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, menyampaikan kepada wartawan tentang pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku togel.

Mereka adalah pria YM alias Yunus dan pria YM alias Iku.

Pengungkapan terhadap kasus ini, berawal ketika muncul informasi dan isu di media sosial facebook terkait judi togel di Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Baca juga: Modus Penipuan di Kota Bitung, Pelaku Jual Mobil & Kunci Duplikat, Lalu Mencuri Pakai Kunci Asli

Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Deinhart Papente melakukan pengembangan, atas informasi itu dan hasilnya dilaporkan ke Kanit Jatanras Ipda Revianto Anriz.

Tim gabungan dari Jatanras san Rembos Polres Bitung, lalu begerak turun lapangan dan mendapati dua terduga pelaku yang diamankan secara terpisah.

“Pertama yang kami tangkap YM alias Yunus di Pangkalan Ojek Pasar Cita Bitung. Lalu diinterogasi, pelaku bilang menyetor uang pemasangan togel ke pelaku YM alias Iku, sehingga terungkaplah benar Iku menerima setoran pemasangan dari Yunus selaku pengecer,” tutur Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Kamis (7/1) malam.

Dari tangan kedua palaku, masing-masing petugas mendapati uang Rp 4.480.000, 1 HP dan buku rekapan dari tangan Iku.

Baca juga: 6 Tim Inggris Ini Bakal Bertanding pada Sabtu 9 Januari 2020 Dini Hari, Jadwal Piala FA

Lalu uang Rp 82 ribu, 1 unit HP dan buku rekapan.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah digiring ke Mapolres Bitung, guna penyidikan lanjut dan menahan kedua pelaku.

Momentum pengungkapan dan penangkapan kasus judi togel, menjawab keraguan dan kekhawatiran warga bahwa polisi diduga ‘main mata’ dengan kasus ini.

Namun hal itu ditepis dengan data kasus 303 KHUP atau perjudian, yang ditangani pada medio bulan Mei – Desember 2020 sedang ditangani 6 kasus dengan perkembangan tahap 2.(crz)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved